Kunci Kontak Terlupa, Motor Karyawan Ponsel Raib di Bagan Batu

Kriminal | Rabu, 07 Desember 2022 - 13:33 WIB

Kunci Kontak Terlupa, Motor Karyawan Ponsel Raib di Bagan Batu
Ilustrasi, curanmor. (DOK.RIAUPOS.CO)

BAGIKAN



BACA JUGA


BAGAN BATU (RIAUPOS.CO) - Kelupaan mencabut kunci kontak, motor Lilis Sugiarti raib dalam tempo singkat, Sabtu (12/12/2022) lalu.

Kejadian pahit itu dialami Lilis saat siap memarkirkan motor di depan toko Oreon Ponsel yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman persis di samping Bank BRI II Bagan Batu. 


Dalam kesehariannya Lilis bekerja di toko ponsel tersebut. Waktu itu, Lilis memarkirkan motor Scoopy di parkiran sekitaran ponsel lantas masuk ke dalam untuk mengisi absen. Namun karena belum bisa isi absen, Lilis balik lagi ke parkiran guna memasukkan tas berisi STNK, KTP ke dalam jok motor. 

Namun setelah memasukkan barang-barang, saat itulah dia lupa mencabut kunci kontak motor dan kembali ke toko untuk bekerja. Beberapa saat kemudian baru dirinya teringat bahwa kunci motornya tergantung di  motor.

"Begitu bergegas untuk melihat, ternyata motornya tak ada lagi di parkiran," kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, (Rabu 7/12/2022).

Dicari ke sekitaran dan dibantu teman-temannya, Lilis tak berhasil menemukan motor. 

Atas kejadian itu kata Juliandi, ayah korban Tugiatno (54) yang merupakan warga Dusun Balai Selamat Kelurahan Balai Jaya melapor ke Polsek Bagan Sinembah. Aksi pencurian itu mengakibatkan korban mengalami kerugian materil sebesar Rp15juta.

Dari penyelidikan yang dilakukan polisi, didukung rekaman CCTV polisi memperoleh petunjuk tentang pelaku curanmor. 

"Keberadaan pelaku terdeteksi di sebuah warung di Jalan Ringroad Bagan Batu, dua orang berhasil diamankan," kata Juliandi. 

Kedua tersangka yakni Gilbert (22) warga Kampung Suka Ramai Atas Kelurahan Bagan Batu Kota dan Putra Andesta (23) Warga Jalan Tuanku Tambusai Kelurahan Bagan Batu Kota, Bagan Sinembah.

"Saat dilakukan interogasi mereka mengakui bahwa sepeda motor tersebut dicuri bersama seorang lainnya berinisial M.S yang ditetapkan sebagai DPO," kata Juliandi. 

Sementara kedua tersangka dibawa kepolsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan tuduhan disangkakan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana. 

Laporan: Zulfadhli (Bagansiapiapi)

Editor: Eka G Putra

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook