PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Nekat mencuri satu unit handphone, Nurdin alias Udin (32) warga Jalan Soekarno Hatta Kelurahan Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki dibekuk oleh anggota Polsek Payung Sekaki, Jumat (27/11) lalu. Pelaku berhasil diringkus setelah beberapa jam melakukan aksinya dan berusaha hendak menjual barang bukti korban.
Pelaku yang merupakan seorang montir disalah satu bengkel, terbukti mencuri handphone milik Muhammad Awal (19) warga Jalan Gotong Royong Kelurahan Labuh Baru Timur Kecamatan Payung Sekaki, Kamis (26/11) siang.
Korban yang baru saja bangun dari tidur siangnya terkejut saat melihat handphone miliknya sudah tidak ada lagi diatas meja. Setelah berusaha mencari akhirnya korban membuat laporan ke Polsek Payung Sekaki.
" Pelaku berhasil masuk lewat pintu depan rumah korban yang tengah terbuka. Setelah berhasil mengambil Handpone milik korban, akhirnya pelaku langsung melarikan diri," terang Kapolsek Payung Sekaki AKP Nardy Masri Marbun saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Iptu Eru Alsepa SIK, Senin (7/12) siang.
Dikatakan lebih jauh oleh Kanit, bahwa berhasilnya diringkus pelaku berawal dari keterangan saksi disekitar rumah korban yang melihatnya masuk kedalam rumah. Berdasarkan keterangan tersebutlah akhirnya penyelidikan mengarah kepada sang montir, saat diringkus dan dilakukan penggeledahan ditemukanlah handpone korban berada disaku belakangnya.
"Awalnya pelaku sempat mengelak, tetapi setelah kita lakukan penggeledahan pelaku tidak dapat berkutik. Saat itu pelaku ingin keluar rumah dengan tujuan menjual handpone korban. Atas perbuatannya kita menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun, dan kita juga masih melakukan pengembangan apakah pelaku pernah melakukan aksi yang sama atau tidak," tutup Kanit.
Laporan: Defry Masri
Editor: Yudi Waldi