HUKUM & KRIMINAL

Simpan Lima Paket Sabu, Pensiunan TNI Diringkus

Kriminal | Senin, 07 Desember 2015 - 13:08 WIB

Simpan Lima Paket Sabu, Pensiunan TNI Diringkus
DEFRY MASRI/RIAUPOS.CO

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Entah apa yang ada dibenak Hs seorang kakek berumur 55 tahun ini. Setelah pensiun dari anggota TNI, dirinya nekat menjadi bandar narkoba jenis sabu-sabu.

Akibat ulahnya ini, warga Jalan Sepakat Kelurahan Sialang Indah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar ini terpaksa harus diringkus oleh anggota Opsnal Polsek Bukit Raya, Rabu (2/12) sore.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Bersama barang bukti lima paket barang haram jenis sabu-sabu, pria setengah Abad lebih ini berhasil dibekuk oleh anggota Kepolisian saat berada disalah satu warung yang ada di jalan Soekarno Hatta.

Pelaku yang tidak dapat mengelak setelah ditemukannya barang haram tersebut di kantong celananya terpaksa harus digiring ke Polsek Bukit Raya guna mempertanggung jawabkan apa yang telah diperbuatnya.

"Kita mendapatkan informasi dari warga, dan setelah itu kita langsung mendatangi lokasi untuk memastikan apakah pelaku memang ada di warung tersebut. Setelah melihat pelaku kita langsung meringkusnya, dan tanpa banyak tanya kita langsung menggeledah pelaku," ujar Kapolsek Bukit Raya AKP Ricky Ricardo SIK saat melakukan ekspos melalui Kanit Reskrim Ipda M Bahari Abdi SH, Senin (7/12) siang.

Kini pelaku yang tengah menjalani pemeriksaan diruang penyidik terus dilakukan pengembangan untuk meringkus bandar besar yang menjadi pemasok kepadanya.

Akibat perbuatannya, pensiunan Abdi Negara ini terpaksa harus menikmati masa pensiunnya dengan menjalani kurungan diatas lima tahun dari balik jeruji. Pelaku terbukti melanggar pasal 112 dan 114 Undang- Undang Narkotika nomor 35 tahun 2009.

"Kita masih mengejar bandar besar yang merupakan pemasok barang haram ini kepada pelaku. Saat kita ringkus pelaku tengah menunggu pembeli, dan sebelum barang haram tersebut berpindah tangan makanya pelaku segera kita ringkus. Berat barang haram sabu diperkiran sekitar 3 Gram lebih dengan nominal sekitar Rp 4 juta lebih," tutup Kanit.

Sementara itu , pelaku yang awalnya tidak ingin berbicara mengatakan kepada awak media jika dirinya baru terjun ke dunia barang haram ini sekitar dua bulan terakhir. Hal itu dilakukannya dengan alasan kebutuhan hidup.

"Saya sangat menyesal, dan kini saya teringat akan keluarga di rumah. Mudah-mudahan mereka bisa menerima apa yang telah saya perbuat," ucap Pelaku.

Laporan: Defry Masri

Editor: Yudi Waldi









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook