PEKANBARU (RP) — Sebanyak 24 tersangka dugaan penyelewengan crude palm oil (CPO) di tiga kabupaten memasuki tahap II di mana penyidik kepolisian menyerahkan berkas ke jaksa, Jumat (6/12).
‘’Benar hari ini (kemarin, red) kita terima penyerahan tahap II. Ada beberapa berkas, satu berkasnya ada yang sampai tujuh tersangka,’’ ujar Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau Akmal Abbas SH saat dikonfirmasi wartawan di Kejati Riau.
Sebelumnya dalam kasus ini, 33 orang yang diduga sebagai pelaku penimbunan CPO diamankan jajaran Polda Riau beberapa waktu lalu.
Di Kabupaten Rokan Hilir lima orang ditangkap, di Km 15 Duri lima tersangka, Km 11 Duri tiga orang, Desa Pinggir Bengkalis lima orang, dan Km 9 Duri tujuh orang. Bersama para tersangka, diamankan pula barang bukti CPO, truk tangki CPO, gelang minyak drum, dan mesin pompa.
Terkait penangkapan tersebut, pihak keluarga protes dan mengatakan aparat yang melakukan penggrebekan terkesan tebang pilih, karena saat ini masih ada tempat lain yang buka. ‘’Penggerebekan berlebihan seolah kegiatan yang dilakukan tersembunyi, padahal itu di tepi jalan umum,’’ ujar ST (58), orangtua dari tersangka LK. (21).
Ia katakan, anaknya bekerja sebagai kasir di lokasi yang terletak di Dusun Karta, Desa Bankar XII, Tanah Putih, Rohil. Penggerebekan, lanjutnya dilakukan tanpa surat perintah penggeledahan dan penangkapan.
‘’Ada oknum pelaku penggerebekan yang dikenal dan sering berkunjung dan menerima sesuatu dari para tersangka yang ditangkap dan ditahan,’’ ujarnya.
Saat ditanya siapa dan bertugas di mana oknum yang diduga sering ke lokasi itu. ‘’Tanya saja sama anak saya. Dia tahu siapa orangnya,’’ lanjutnya.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo saat dikonfirmasi wartawan mengatakan, jika merasa dirugikan atas tindakan polisi, keluarga tersangka sebaiknya melakukan upaya hukum.
‘’Sampaikan kepada penyidik saat diperiksa kemarin. Saat ini kan sudah dilimpahkan ke jaksa dan segera disidang, jadi sampaikan saja nanti kepada hakim,’’ ujar Guntur.(ali)