Kejaksaan Gagal Blokir Aset Asian Agri

Kriminal | Sabtu, 07 Desember 2013 - 09:44 WIB

JAKARTA (RP) - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa proses pemblokiran terhadap sejumlah aset PT Asian Agri Group (PT AAG) terancam sia-sia.

Hal tersebut terjadi karena belakangan ini diketahui bahwa PT AAG telah menjadikan sebagian besar asetnya menjadi jaminan kredit di sejumlah bank di London, Inggris.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Basuni Masyarif mengatakan bahwa pihaknya belum memperoleh besaran pasti jumlah aset PT AAG yang telah dijadikan jaminan kredit tersebut.

”Jumlahnya cukup besar. Pemblokiran jadi sia-sia,“ kata Basuni, Jumat (6/12) di Kejagung.

Meski demikian, Basuni menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada 18 Desember 2012, yang memerintahkan agar PT AAG untuk membayar pajak terutang sebesar Rp2,5 triliun hingga batas jatuh tempo pada Maret 2014.

Jumlah tersebut dua kali lebih besar dari pajak tertanggung yang belum dibayar oleh 14 anak perusahaan PT AAG, yaitu Rp1,25 triliun.

Selain memerintahkan untuk membayar Rp2,5 miliar kepada negara, MA juga menjatuhkan vonis terhadap mantan Manajer Pajak AAG, Suwir Laut dengan pidana 2 tahun penjara dengan masa percobaan selama 3 tahun. ”Kami lakukan eksekusi pada aset yang ada dulu,” ujar Basuni.

Sebelumnya, Ketua Satuan Tugas Khusus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung Chuck Suryosumpeno telah mengklaim bahwa pihaknya berhasil mengamankan sejumlah besar aset PT AAG.

” Yang kami amankan sudah lebih dari nilai dendanya,” kata Chuck.

Sementara itu, Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan tim eksekutor aset PT AAG untuk terus bekerja melacak aset perusahaan yang telah melakukan penggelapan pajak (tax planning) pada Pajak Penghasilan (PPh) Badan 2002-2005 tersebut.

”Kami lakukan pelacakan terhadap aset tersebut. Jadi, sampai dengan saat ini, pemantauan kami masih dimungkinkan eksekusi kalau seandainya tidak mau bayar. Kalau bayar, ya kami lepaskan,” terang Basrief.

Basrief juga menyatakan akan segera mengkontak sejulah bank di London yang menerima jaminan kredit dari aset PT AAG. ”Pasti akan koordinasi dengan mereka,” ucapnya.

Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya berencana untuk mengagendakan pemanggilan pihak PT AAG untuk meminta penjelasan terkait adanya sebagian besar asetnya yang dijadikan jaminan kredit di sejumlah bank di London tersebut.

Ia menambahkan pemanggilan tersebut juga juga dikaitkan dengan semakin dekatnya waktu jatuh tempo pembayaran pajak Rp2,5 triliun yang diperintahkan MA, yaitu Maret 2014. Pihak PT AAG akan dipanggil karena waktunya sudah dekat. Saya belum pastikan waktunya,” ungkap Basrief.(jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook