Seluruh Dokter Dugaan Kasus Malpraktik Ditangkap

Kriminal | Sabtu, 07 Desember 2013 - 07:16 WIB

JAKARTA (RP) - Akhirnya seluruh dokter dugaan kasus malpraktik di RSUP Kandou, Manado, Sulawesi Utara ditangkap. Pada Kamis pagi (05/12), dokter Hendy Siagan, satu dari tiga terpidana kasus malapraktik, ditangkap oleh tim Kejaksaan di Bekasi, Jawa Barat.

Pihak Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI) yang dikonfirmasi kemarin, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Hal itu diungkapkan oleh Ketua umum POGI, Dokter Nurdadi Saleh.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

"Iya kemarin pagi, di Bekasi," ujar Nurdadi dalam pesan singkatnya kemarin.

Saat ini menurut informasi yang diperoleh olehnya, dr Hendy telah berada di Manado. Sang dokter ditahan bersama dua rekannya, dr Dewa Ayu dan dr Hendry Simanjuntak di rutan Kelas II Malendang, Manado.

Saat ditanya langkah apa yang akan segera dilakukan oleh pihak POGI menyusul ditangkapnya seluruh dokter tersebut, Nurdadi hanya menjawab bahwa pihaknnya hanya akan menunggu sidang peninjauan kembali yang hingga saat ini belum digelar. Ia tidak mengatakan akan ada upaya lain yang akan dilakukan oleh pihak profesi dokter.

Dalam penangkapannya, dr Hendy sendiri mengaku telah berada di Bekasi sejak September 2013 lalu. Ia mengatakan bahwa sengaja tidak menyerahkan diri sebagai bentuk pernyataan protes atas keputusan MA yang dirasa kurang adil.

Hendy juga mengaku kalau dirinya juga sempat ikut demo yang dilakukan oleh para dokter untuk menyampaikan solidaritas mereka atas kasusnya beserta dua rekannya.

Dengan kata lain, ada kemungkinan pihak POGI ataupun pihak dokter yang ikut dalam demo tersebut mengetahui jika yang bersangkutan berada di Jakarta. Juga bisa dikatakan bahwa mereka sengaja melindungi dan tidak menyerahkan dr Hendy ke pihak berwajib.

Namun hal itu langsung ditampik oleh Nurdadi. Pria berkacamata itu mengatakan bahwa pihaknya tidak tahu menahu akan keberadaan dr Hendy yang ikut dalam aksi solidaritas tanggal 27 November kemarin itu. "Tidak Tahu," kata Nurdadi singkat.

Ketiga dokter tersebut dijatuhi hukuman 10 bulan penjara oleh Mahkamah Agung pada 2012 atas dugaan Malpraktek. Mereka dituduh melakukan malpraktek pada Fransiska Maketey sehingga menyebabkan sang pasien meninggal dunia setelah melakukan operasi caesar.

Dalam operasi tersebut sang anak berhasil diselamatkan, namun tidak dengan sang ibu. yang pada akhirnya membuat pihak keluarga menempuh jalur hukum untuk kasus tersebut.

Menurut hasil forensik, adanya emboli yang ada di tubuh pasien yang menyebabkan kematian tersebut. Emboli sendiri diakui oleh para dokter bukan merupakan hal yang dapat diprediksi dan bukan merupakan kelalaian, sehingga tidak dapat dikategorikan malpraktek. (mia)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook