Pengacara RZ Langsung Sampaikan Nota Keberatan

Kriminal | Kamis, 07 November 2013 - 11:28 WIB

Pengacara RZ Langsung  Sampaikan Nota Keberatan
Gubernur Riau HM Rusli Zainal SE MP memberi senyum ke arah awak media di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (6/11/2013). Ftoo: TEGUH PRIHATNA/RIAU POS

PEKANBARU (RP) - Gubernur Riau HM Rusli Zainal (RZ) menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (6/11).

Dakwaan jaksa dalam dua kasus itu, langsung dijawab tim pengacara RZ melalui nota keberatan dalam sidang yang berlangsung sekitar 4 jam itu, mulai pukul 10.00-14.00 WIB.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Sidang kemarin juga dipadati masyarakat dan media. Pantauan Riau Pos di PN Pekanbaru, sejak pagi kondisi sudah ramai. Mulai dari masyarakat biasa, hingga awak media tampak memadati areal tempat sidang akan berlangsung.

PN sendiri kemarin pagi dijaga ketat. Sekitar 100-an personel kepolisian dari Polresta Pekanbaru dibantu polsek-polsek terdekat tampak bersiaga.

Sebelum kedatangan Rusli Zainal sekitar pukul 10.00 WIB, sang istri Septina Primawati terlebih dulu hadir. Kedatangan Septina disambut ibu-ibu yang sudah hadir sejak pagi.

Septina disambut dengan kumandang salawat nabi. Kepada penyambutnya, Septina tak henti melempar senyum dan membalas uluran tangan serta bersalaman dengan sejumlah pengunjung.

Lima menit setelah kedatangan Septina, RZ tiba di PN sekitar pukul 10.00 WIB. Ia tampak dibawa menggunakan mobil Toyota Innova pelat merah dengan nomor polisi BM 1568 TP.

Mobil yang membawanya berhenti tepat di depan pengadilan dan Rusli keluar dari mobil dengan mengenakan baju putih lengan pendek dan celana kain.

Serupa dengan sang istri, Rusli Zainal juga disambut oleh masyarakat yang kumandang salawat nabi untuk memberi dukungan moral.

Barisan pendukung juga tampak di luar dengan berbagai slogan yang tertera di dalam spanduk. Setelah tiba di dalam, Rusli sempat menunggu sebentar. Setelah majelis hakim yang diketuai oleh Ketua PN Pekanbaru, Bachtiar Sitompul bersama dua hakim anggota masuk, ia baru dipersilakan masuk.

Di dalam ruang sidang, RZ didampingi 12 orang tim penasehat hukum. Di sisi lain, JPU KPK dipimpin oleh Riyono SH tampak bersama lima JPU lainnya.

Berkas dakwaan yang pertama dibacakan adalah dugaan korupsi kehutanan.  Dikatakan Riyono dalam dakwaan setebal 82 halaman, Rusli Zainal didakwa telah melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau suatu korporasi setelah menerima Nota Dinas dan konsep Surat Gubernur tentang pengesahan BK UPHHKHT (Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman) dari Ir Syuhada Tasman selanjutnya secara bertentangan dengan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 151/KPTS-II/2003 tanggal 02 Mei 2003 tentang Rencana Kerja, Rencana Lima Tahun, Rencana Kerja Tahunan dan Bagan Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Tanaman, menandatangai dan mengesahkan BK UPHHKHT yang diajukan oleh delapan perusahaan.

Dipaparkan JPU, delapan perusahaan ini adalah tujuh di Kabupaten Pelalawan dan satu di Siak. Perusahaan-perusahaan yang mengeruk untung uang hingga miliaran rupiah itu adalah, di Pelalawan, PT Merbau Pelalawan Lestari Rp17.751.015.979.

 PT Mitra Tani Nusa Sejati Rp21.229.074.314, PT Rimba Mutiara Permai Rp7.688.163.703. PT Selaras Abadi Utama Rp38.790.637.659. PT Bhakti Praja Mulia Rp66.442.117.964, PT Mitra Hutani Jaya Rp47.140.691.525, PT Satria Perkasa Agung Rp25.086.333.013, dan CV Lindung Bulan Rp40.078.637.838. Sedangkan di Kabupaten Siak, PT Seraya Sumber Lestari sebanyak Rp1.705.694.169.  

‘’Ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp265.912.366.170,’’ ungkap Riyono SH. Usai pembacaan berkas dugaan korupsi yang pertama, sidang langsung dilanjutkan pada dugaan korupsi yang kedua, suap PON XVIII.

‘’Terdakwa dikenai pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 Undang-undang Nomor: 31/1999, subsider pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor: 31/1999, dan kedua, primer pasal 12 huruf a subsider pasal 11 dan ketiga, pertama pasal 5 ayat 1 huruf a, atau ketiga, kedua pasal 13 UU Nomor 31/1999. dengan barang bukti kerugian negara yang diamankan KPK sebesar Rp900 juta,’’ ungkap KPK.

Pada dugaan suap PON, JPU menyatakan, Rusli bersama Lukman Abbas, mantan Kadispora Riau yang terlebih dahulu sudah disidang dan sedang menjalani vonis lima tahun yang dijatuhkan hakim, telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sebagai perbuatan menerima hadiah atau janji berupa uang sejumlah Rp550 juta, Rp852 juta, 427.700 dolar AS, dan 200 ribu dolar AS dari PT Adhi Karya Tbk, serta uang sejumlah Rp1.347.500.000 dari PT Pembangunan Perumahan (Persero). Lalu ang sejumlah Rp550 juta dari PT Wijaya Karya Tbk, dan uang Rp225 juta dari PT Waskita Karya Tbk.

‘’Pemberian hadiah tersebut agar terdakwa selaku Gubernur Riau dan juga selaku Ketua Umum Pengurus Besar Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau bersedia untuk mengurus usulan anggaran program pembangunan venues PON yang akan dikerjakan perusahaan tersebut yang bersumber dari APBN agar disetujui oleh DPR-RI, Komisi X,’’ papar JPU.

Saat sidang berjalan, di luar pagar PN, demonstrasi sempat terjadi. Salah satunya yang dilakukan oleh Badan Eksekutif Mahaiswa Fisip Universitas Riau. Aksi ini berlangsung sebentar dan berjalan damai. Usai menyampaikan aspirasinya, massa meinggalkan PN Pekanbaru.

Kembali ke ruang sidang, usai dakwaan dibacakan, penasehat hukum Rusli Zainal lalu meminta kepada majelis hakim agar mereka bisa langsung membacakan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU. Setelah JPU tak berkeberatan, hakim lalu mempersilakan nota keberatan itu dibacakan.

‘’Kami menghormati substansi dan formula dakwaan yang telah disusun oleh Tim Jaksa Penuntut Umum KPK dengan menuangkan fakta-fakta yang (seharusnya, red) bersumber dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Namun demikian, kami memiliki catatan khusus terhadap surat dakwaan tersebut, karena terdapat beberapa kelemahan formal maupun substansial, yang harus kami sampaikan,’’ ujar Ketua Tim Penasehat Hukum Rusli Zainal, Rudy Alfonso.  

Ia mengungkapkan, ada fakta tersembunyi terkait dengan motif dan historis kasus kehutanan, di mana ada seseorang atau pihak lain yang sejak awal bersalah dan menikmati hasil pidana korupsi tersebut. ‘’Tapi tidak atau belum tersentuh hukum, namun kemudian mendapatkan tumbal sebagai korban,’’ ucapnya.

Rusli Zainal dilantik sebagai Gubernur Riau periode 2003-2008 pada 21 November 2003 yang kemudian disodori oleh Kadis Kehutanan untuk menandatangani keputusan pengesahan BK UPHHKHT.

‘’Ini janggal, mengapa dalam pengesahan BK UPHHKHT ini Ir Syuhada Tasman harus melibatkan gubernur, ternyata ditemukan motif bahwa Ir Syuhada Tasman dalam kondisi panik terhadap desakan dan kepentingan korporasi yang telah menyandera yang bersangkutan. Seharusnya KPK berani menyingkap tabir selanjutnya mengungkap fakta terhadap adanya kerugian negara yang dinikmati oleh korporasi,’’ tegas Rudy.

Sementara itu, untuk kasus dugaan suap PON, penasehat hukum Rusli menilai ada kesamaan pola dan modus dengan kasus kehutanan.

‘’Di mana prilaku menyimpang pejabat teknis, Kadispora Riau di lapangan, ditimpakan kepada Rusli Zainal. Dakwaan Rusli Zainal sebagai pemberi maupun penerima suap adalah tidak benar. Peran aktif Lukman Abbas, yang memungut atau mengutip sejumlah uang kepada rekanan untuk kemudian diberikan kepada DPRD adalah inisiatif dan agenda pribadi yang bersangkutan, dan tanpa sepengetahuan Rusli Zainal,’’ jelas Rudy.

Inisiatif Lukman ini, lanjut Rudy, adalah dengan mengutip sejumlah uang kepada rekanan (BUMN) menggunakan dalih pemberian kepada DPR RI guna memuluskan penambahan alokasi anggaran APBN.

‘’Ini tanpa sepengetahuan HM Rusli Zainal. Tidak melewati pembahasan usulan, apalagi realisasi anggaran PON yang bersumber dari APBN, berdasar fakta tersebut di atas, patut diduga sejumlah uang yang dikutip tersebut dinikmati dan digunakan sendiri oleh Lukman Abbas untuk kepentingan pribadinya,’’ imbuhnya.

Atas fakta-fakta di atas, Rudy mengatakan sangat tidak relevan mendudukkan Rusli Zainal dalam kursi panas terdakwa.

‘’Namun, untuk mencari kebenaran hakiki, kami penasehat hukum terdakwa menghormati proses hukum,’’ ujarnya.  

Sidang langsung ditutup dan dilanjutkan pekan depan agenda pembacaan jawaban JPU KPK atas keberatan dakwaan yang disampaikan tim penasehat hukum. Rusli Zainal saat keluar, Riau Pos sempat menanyakan bagaimana ia menanggapi sidang perdananya ini. ‘’Alhamdulillah lancar,’’ ujarnya singkat. (ali/azf/egp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook