Marwan Ibrahim Tahu Pengeluaran Rp500 Juta

Kriminal | Kamis, 07 November 2013 - 11:25 WIB

PEKANBARU (RP) - Dari hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terkait Wakil Bupati Pelalawan, Marwan Ibrahim sebagai tersangka pengadaan lahan Bakti Praja, terungkap bahwa saat ia menjadi sekretaris daerah, Marwan mengetahui dan menyetujui pengeluaran dana Rp500 juta untuk pembelian dan pengadaan lahan 110 hektare. Pembelian ini dilakukan tanpa mekanisme pengadaan.

‘’Yang dibeli itu tanah milik PT Khatulistiwa. Marwan Ibrahim menyetujui dan mengetahui pengeluaran uang biaya sertifikat dan pengamanan tanah. Uang itu diserahkan pada Syahrizal Hamid oleh Lahmuddin,’’ ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo kepada Riau Pos, Rabu (6/11).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Adanya persetujuan pengeluaran uang tersebut dari Marwan, lanjut Guntur setelah Lahmuddin melaporkan bahwa ada perintah dari Bupati Pelalawan saat itu, Tengku Azmun Jaffar.’’Diberikan perintah untuk membayar uang pengadaan Rp500 juta,’’ lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui juga bahwa uang Rp500 juta yang dikeluarkan itu, didahului tanpa proposal sebagaimana mestinya.

’’Dengan alasan bahwa itu perintah Tengku Azmun yang mendadak, untuk pertanggungjawaban hanya berupa kwitansi tertanggal 24 Mei 2002,’’ ungkapnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook