KETIKA BARANG HARAM DISELUDUPKAN KE LAPAS

Paket Kue Lapis Diisi Ganja Kering

Kriminal | Kamis, 07 November 2013 - 10:53 WIB

Laporan Ilham Yasir, Pekanbaru ilhamyasir@riaupos.co

Mengenakan baju berwarna orange, dua pemuda digelandang dari sel tahanan Mapolresta Pekanbaru menuju ruang lidik Reserse Narkoba yang berada di lantai satu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mereka masih tampak lesu dengan kedua tangan terikat sebuah besi putih sehingga tampak kewalahan ketika berjalan.

Mereka adalah dua tersangka pembawa narkotika jenis daun ganja kering masing-masing berinisial AF (22), seorang pekerja di sebuah bengkel warga Jalan Garuda Sakti, Gang Al Fajar, Kecamatan Tampan, dan DS (19), seorang siswa salah satu SMA di Pekanbaru warga Jalan Garuda Sakti Gang Melati, Kecamatan Tampan.

Keduanya ditangkap petugas Lapas Kelas II B Pekanbaru, Senin (4/11) ketika hendak menyeludupkan paket kue lapis berisi ganja kering kepada seorang terpidana kasus narkotika berinisial JA yang telah mendekam di Lapas Pekanbaru.

Pengakuan mencengangkan ke luar dari mulut DS. Diakui terpaksa mengantarkan paket maut tersebut karena diancam oleh JA dan diiming-imingi akan diberikan sedikit barang haram tersebut, karena ia juga memang seorang pemakai.

‘’Awalnya saya di telepon oleh JA sekitar pukul 4.30 WIB. Ia katakan ada temannya yang baru datang dari Medan akan mengantarkan paket. Karena diancam, saya beranikan menjemput kemudian mengantarkan paket itu. Saya juga sering makai, sudah sekitar setengah tahun,’’ tutur DS yang mengaku masih mempunyai hubungan keluarga dengan terpidana 6,5 tahun dengan kasus narkotika tersebut.

Dituturkan DS, dengan perasaan gundah gulana, ia bersama rekannya sekitar pukul 09.00 WIB mendatangi Lapas Kelas II B Pekanbaru yang beralamat di Jalan Kavling, Kecamatan Bukitraya.

Untuk mengelabui petugas, paket kue lapis diisi daun ganja kering dimodifikasi dan dimasukkan ke dalam 14 kantong kecil pembungkus kue serta dikemas dalam kotak berukuran 5x30 centimeter berwarna hijau.

‘’Kami mengantarkannya berdua, mungkin karena plastik segelnya sudah rusak. Petugas curiga dan memeriksa seluruh isi kue, saat diperiksa itulah sontak kami langsung lari, tapi ketangkap juga sama petugas,’’ ujar DS dengan muka tertunduk.

Kini tidak hanya masa mudanya saja yang terancam, pelajar kelas 3 SMA tersebut harus menjalani hari-hari kelam di balik jeruji besi tahanan Mapolresta Pekanbaru bersama para ‘’penjahat’’ lainnya untuk menunggu proses peradilan.

Jika terbukti besalah, pasal 111 UU Narkotika Nomor 35/2009 telah menantinya dengan ancaman minimal 4 tahun serta maksimal 12 tahun menghuni hotel prodeo.

Menangani kasus tersebut, Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru melalui Kanit Idik I Iptu Sihol Sitinjak mengaku akan melakukan pemeriksaan terhadap JA serta terus memburu sang pemasok barang haram berinisial UK itu.

‘’Hingga kini kita masih memburu satu orang diduga pengirim paket tersebut. Identitasnya sudah kita ketahui dan telah ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO),’’ jelas Sihol Sitinjak.(*5/rnl)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook