Akil Serang Mahfud MD

Kriminal | Kamis, 07 November 2013 - 09:08 WIB

JAKARTA (RP) - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar balik menyerang koleganya, mantan Ketua MK Mahfud MD.

Tersangka kasus suap pilkada tersebut menuding bahwa ketika menjadi Ketua MK, Mahfud MD juga pernah melakukan pelanggaran etik.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Akil mengatakan, Mahfud pernah bertemu dengan pihak-pihak berperkara pada saat uji materi Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pertemuan terjadi di rumah dinas Mahfud di Widya Chandra. Di rumah yang sama, Akil ditangkap penyidik KPK ketika akan menerima uang dari anggota DPR Chairunnisa untuk pengurusan kasus Pilkada Gunung Mas.

‘’Menurut Pak Akil, ketika Pak Mahfud menjadi Ketua MK, pernah bertemu salah satu kuasa hukumnya yang sekarang komisioner KPK,’’ kata Kuasa Hukum Akil, Tamsil Sjoekoer, saat dihubungi JPNN, Rabu (6/11).

Kendati demikian, Tamsil enggan membeberkan siapa komisioner KPK yang dimaksudkannya yang pernah bertemu dengan Mahfud.

‘’Tanya Pak Mahfud saja,’’ kelitnya. Namun, bekas pengacara KPK yang belakangan menjadi komisioner KPK adalah Bambang Widjojanto.

Tamsil menjelaskan, pertemuan itu dilakukan di rumah dinas Mahfud. Kala itu Mahfud dan pihak-pihak berpekara melakukan pembicaraan.

‘’Kita enggak tahu (apa yang dibicarakan, red). Tapi saat itu ada pihak-pihak berperkara,’’ katanya. Dalam kode etik, seorang hakim yang bertemu dengan pihak berperkara adalah pelanggaran kode etik berat.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi dalam keputusannya memberhentikan Akil sebagai hakim Konstitusi dengan tidak hormat.

Dalam pertimbangannya, Majelis Kehormatan MK menyatakan bahwa Akil terbukti melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dalam kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto tak ambil pusing atas tudingan pengacara Akil Mochtar soal pertemuan antara Mahfud MD dengan dirinya.

Kala itu, Mahfud masih menjabat Ketua Mahkamah Konstitusi dan Bambang selaku pihak berperkara yang mengajukan judicial review atas Undang-undang Nomor 30/2002 Tentang KPK.

‘’Saya menduga pak Mahfud MD sudah menjawab dan saya sebaiknya tidak bicara untuk menghindari potensi COI (conflict of interest),’’ kata Bambang dihubungi wartawan. (gil/esi)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook