JAKARTA (RP) - Majelis Kehormatan Hakim (MKH) akhirnya menjatuhkan sanksi memberhentikan secara tetap Hakim Raja Lumbantobing. Hakim yang selama ini bertugas di Pengadilan Negeri (PN) Binjai, Sumatera Utara ini dipecat, setelah dinilai terbukti melanggar kode etik hakim atas penggunaan narkotika.
Demikian keputusan MKH dalam sidang yang digelar di Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (6/11) dengan beranggotakan tujuh majelis kehormatan. Masing-masing Eman Suparman, Jaja Ahmad Jayus, Ibrahim dan Abbas Said dari Komisi Yudisial. Kemudian Hakim Agung Djafni Djamal, H Yulius dan Sofyan Sitompul.
"Memutuskan sanksi berat, menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap dengan hak pensiun," ujar Ketua Majelis Hakim Eman Suparman, saat membacakan putusan.
MKH memecat Raja Lumbantobing dengan pertimbangan yang bersangkutan terbukti menggunakan narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Ia disebut menggunakan barang haram baik sebelum maupun sesudah menjadi hakim.
Selain itu, pria yang telah bertugas sebagai hakim sejak 15 tahun ini juga terbukti mendatangi kediaman salah seorang terdakwa yang perkaranya tengah ditangani PN Binjai.
Meski begitu, MKH kata Eman, masih melihat ada beberapa hal yang meringankan dari terlapor. Antara lain, yang bersangkutan mengakui dan menyesali perbuatannya.
"Terlapor mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan melakukan kembali perbuatannya," ungkap Eman.
Atas dasar inilah MKH kemudian memberi keringanan. Di mana meski dipecat dan terbukti melanggar kode etik Hakim, Raja diperkenankan memeroleh hak pensiun.
Raja terlihat tertunduk lesu begitu mendengar keputusan dibacakan. Bahkan setelah sidang ditutup, ia langsung berlalu tanpa bersedia memberi keterangan apa pun kepada awak media yang mengikuti persidangan dengan setia.
Meski begitu, sebelum vonis dibacakan, dihadapan MKH Raja mengaku telah khilaf. Menurutnya, ia tidak setiap saat menggunakan barang haram tersebut. Namun hanya menggunakannya saat tidak menangani persidangan.
"Saya pikir kan belum ada persidangan. Saya tidak tahu mau ngapain, akhirnya saya tergoda.Saya berharap bisa merubah diri menjadi seperti dulu lagi," ujarnya.
Sayangnya niat Raja untuk bertobat dinilai MKH sudah terlambat. Dengan suara bulat sidang yang digelar atas rekomendasi KY memberhentikan Raja secara tetap sebagai hakim. Karena dua kesalahan yang ia lakukan masuk kategori pelanggaran serius.(gir/jpnn)