BATAM (RP) - Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan permohonan kasasi Kejaksaan Negeri Batam terkait kasus pembunuhan Putri Mega Umboh dengan terdakwa AKBP Mindo Tampubolon yang tak lain suami almarhumah. Dalam amar putusannya, hakim MA menilai Mindo turut terlibat dan dihukum penjara seumur hidup sesuai tuntutan jaksa.
Hotma-SitompulPihak Mindo Tampubolon tidak tinggal diam. Penasehat hukumnya Hotma Sitompoel menegaskan bahwa mereka akan mengajukan PK atau peninjauan kembali kepada MA terkait putusan yang dinilainya bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri Batam tersebut.
“Kita pasti ajukan PK. Tidak hanya PK, kami akan minta pertanggungjawaban hakim MA kenapa putusan itu (seumur hidup,red) bertentangan dengan putusan Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Tinggi,” ujar Hotma kepada Batam Pos (Riau Pos Group) siang tadi (7/10).
Masih kata pengacara kawakan ibukota ini, kalau ada putusan yang saling bertentangan misalnya PN memutuskan Mindo tidak bersalah kemudian MA memutuskan dia bersalah berarti salah satu diantara dua putusan itu ada yang salah.
“Bayangkan, ada perbedaan begitu jauh. Satu bilang bebas, satu malah memvonis seumur hidup,”imbuhnya.
Ditanya kapan pihaknya mengajukan PK ke MA atas vonis tersebut, Hotma dengan tegas mengatakan pihaknya masih akan menunggu putusan MA tersebut. “Kita lihat novumnya seperti apa dulu karena sampai hari ini (7/10), putusan MA itu belum kita terima,” katanya.
Menurut Hotma, dalam persidangan di PN Batam dikatakan bahwa Ujang dan Rosma melakukan perbuatan membunuh bahkan merampok Putri Mega Umboh dengan maksud sendiri. “Kok sekarang MA bilang mereka disuruh Mindo,” ujarnya lagi. (spt/rpg)