Suami Bunuh Istri di Dumai Ditangkap di Lampung

Kriminal | Kamis, 07 September 2023 - 14:24 WIB

Suami Bunuh Istri di Dumai Ditangkap di Lampung
Tim Gabungan Polres Dumai dan Polres Lampung Timur mengamankan tersangka SR, seorang suami yang diduga menjadi pelaku pembunuhan istrinya di Dumai berhasil ditangkap di Lampung Senin (4/9/2023) lalu dan tiba di Dumai, Rabu (6/9/2023). (POLRES DUMAI UNTUK RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - Pelaku pembunuh istri yang beraksi bersama dua orang anaknya di Dumai pada Rabu (23/8/2023) dan sempat melarikan diri, akhirnya berhasil ditangkap di Desa Beteng Sari Kecamatan Jabung, Lampung Timur, Senin (4/9/2023) sore.

Satreskrim Polres Dumai bersama Polsek Bukit Kapur berhasil mengamankan SR (38) pelaku pembunuhan terhadap istrinya, Kartini (41) setelah pelarian selama lebih sepekan.


Sebelumnya, diberitakan Riaupos, tersangka SR membunuh istrinya dibantu oleh kedua anaknya yakni berinisial LZP (12) anak tiri pelaku dan anak kandung korban dan laki-laki KT (14) yang merupakan anak kandung pelaku.

"Alhamdulillah pelaku berinisial SR berhasil kami amankan di Provinsi Lampung tepatnya di Desa Beteng Sari Kecamatan Jabung Kabupaten Lampung Timur, setelah sembilan hari kabur usai membunuh sang istri," ujar Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton, didampingi Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Bayu Ramadhan Effendi, Kamis (7/9/2023).

Dikatakan Bayu, penangkapan SR ini dibantu tim Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur, Unit Reskrim Polsek Pasir Sakti dan Unit Reskrim Polsek Jabung.

"Tersangka  saat ini sudah diamankan di Mapolres Dumai untuk kepentingan penyelidikan dan baru tiba di Dumai pada Rabu (6/9/2023) malam dan langsung ditahan," tambah AKP Bayu.

Menurut keterangan kepolisian, tersangka SR diduga sebagai pelaku utama pembunuhan Kartini yang merupakan istrinya. Namun semuanya, kata kapolres masih dalam penyelidikan termasuk motif pembunuhan dan cara pelaku menghabisi korbannya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, SR (38) akan dijerat Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) dan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Laporan: Mx12/RPG

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook