(RIAUPOS.CO) - Dua bulan menghirup udara segar, pria berinisial DPB alias Dedi (24) kembali berulah. Ia pun diamankan dengan cara tindakan terukur (tembak, red) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru.
Residivis itu pun mengerang kesakitan. Lantaran timah panas mendarat pada kaki kanannya. Tindakan terukur itu sebagai langkah polisi dalam melumpuhkan DPB yang telah melakukan perampasan sepeda motor menggunakan senjata tajam (sajam).
Kapolres Pekanbaru, Kombes Nandang Mu'min Wijaya menyebut, aksi DPB membuat masyarakat trauma dan mengalami kerugian. "Kronologinya, DPB datang ke tempat korban Ilham Wahyudi (23) di Jalan Cipta Karya. Ia ingin meminjam motor sambil menunjukan golok di pinggangnya," jelasnya.
Korban yang merasa ketakutan, langsung memberi kunci kepada tersangka DPB. Insiden itu terjadi pada Rabu (3/9) pukul 13.00 WIB. Dari laporan tersebut, petugas Satreskrim yang dipimpin Iptu M Aprino Tamara langsung melakukan penyelidikan.
Diketahui, DPB akan menjual sepeda motor Honda beat warna hitam tersebut. Sehingga, dilakukan undercover buy oleh petugas Reskrim. Setelah harga disetujui, tim bergerak untuk melakukan undercover buy.
"Proses pembelian itu disepakati di Jalan Pemuda pada Sabtu (5/9) pukul 23.00 WIB. Diakui DPB, sepeda motor itu tanpa surat. Namun, kecurigaan muncul dari tersangka atas penyamaran anggota Reskrim. Saat kabur, dilakukan penembakan dan pelurunya menyasar pada kaki kanannya," ungkapnya.
Hal itu pun diperjelas Kasatreskrim, Kompol Awalludin Syam yang mengatakan, kaburnya DPB karena melihat anggota Reskrim yang pernah menangkap sebelumnya. "Jadi, si tersangka ini residivis dan pernah diringkus oleh salah satu anggota Reskrim. Makannya lari," ucapnya.
Lucunya, karena lari, tersangka kecebur got. Sehingga, DPB mengerang kesakitan dan dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dirawat secara medis.
"Hasil penyidikan, DPB terlibat kasus pengeroyokan dan pencurian dengan kekerasan (curas) begal. Baru keluar dari penjara sekira bulan Mei 2020. Untuk kasus saat ini, dijerat pasal 363 KUHPidana," tuturnya. (azr)
Laporan SOFIAH, Pekanbaru