Kasus Baju Koko Terus Dikembangkan

Kriminal | Sabtu, 07 September 2013 - 08:29 WIB

PEKANBARU (RP) - Meski telah menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan baju koko di Kampar, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus melakukan pengembangan. Ini memberi sinyal kemungkinan adanya penetapan tersangka baru atas kasus ini.

’’Dalam kasus ini, penyidik akan kembali mengevaluasi dan memanggil saksi-saksi untuk diperiksa. Jika ditemukan bukti baru atas keterlibatan yang lain, kita akan tetapkan tersangka,’’ kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Eddy Rakamto SH kepada wartawan, Jumat (6/9).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Penetapan tersangka, lanjut Eddy memerlukan bukti-bukti serta keterangan-keterangan saksi yang kuat. ’’Ini yang terus dikembangkan,’’ tambahnya.

Dalam kasus ini dua orang yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah, Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan Kabupaten Kampar, Aj dan kontraktor Fi. Atas dua tersangka ini, berkas perkaranya masih terus dilengkapi.

’’Pemberkasan masih dilakukan untuk bisa diajukan ke jaksa penuntut. Penelaahan masih dilakukan hingga nanti dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,’’ jelasnya.

Pada dugaan korupsi ini, kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang Undang Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 21/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun  proyek ini bernilai sekitar Rp2 miliar dengan dipecah di setiap kecamatan di Kampar antara Rp80 juta hingga Rp200 juta.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 70/2012 tentang Perubahan Kedua terhadap Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, pada Pasal 39, pengadaan barang yang sejenis harus disentralisasikan pengerjaannya dan tidak bisa dipecah serta harus dikerjakan instansi terkait.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook