Pekanbaru (RIAUPOS.CO) - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu berinisial ZI alias B (43), Rabu (1/8) sekitar pukul 04.30 WIB.
Tidak hanya tersangka, pada saat penangkapan petugas juga mengamankan dua orang teman wanitanya berinisial TK (37) dan DN (38) saat mereka di kamar 512 di salah hotel di Jalan A Yani Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto melalui Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Dedi Herman mengatakan bahwa, penangkapan tersangka hasil pengembangan dari tersangka AG yang diamankan sebelumnya. "Ya, penangkapan terhadap ZI berdasarkan pengembangan dari tersangka AG yang kami amankan sebelumnya, " jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa saat itu penangkapan dilakukan pihaknya terhadap tersangka, Rabu (1/8) di salah satu kamar hotel. Saat dilakukan penggerebekan di salah satu kamar, petugas mendapati pelaku bersama dua teman wanitanya.
Waktu itu, adapun barang bukti yang diamankan petugas barang bukti berupa satu paket sedang sabu dengan berat kotor lebih kurang 20 gram dan satu paket kecil sabu, 13 butir pil ekstasi warna kuning logo union, uang tunai senilai Rp310.000, bungkus plastik flip bening kosong serta satu buah kotak seng bentuk bulat.
Setelah berhasil mengamankan para tersangka, ketiganya dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolresta Pekanbaru guna pengembangan lebih lanjut. Kuat dugaan masih ada jaringan lainnya.(man)