SATRESKRIM POLRES KUANSING

Polisi Amankan Pelaku PETI

Kriminal | Rabu, 07 Juni 2023 - 10:00 WIB

Polisi Amankan Pelaku PETI
Anggota polisi saat melaksanakan penyisiran aktivitas PETI di Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Senin (5/6/2023). (HUMAS POLRES KUANSING UNTUK RIAU POS)

RIAUPOS.CO - PERSONEL Satreskrim Polres Kuansing dan Polsek Kuantan Hilir yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kuantan Hilir Iptu Aman Sembiring berhasil mengamankan seorang terduga pelaku penambangan emas tanpa izin (PETI) di perkebunan karet Tambang Kuning, Desa Rawang Ogung, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Senin (5/6).

Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito SIK MH melalui Kapolsek Kuantan Hilir AKP H Yuhelmi menjelaskan, saat anggota sampai di TKP, personel menemukan empat unit rakit dompeng yang sedang beraktivitas melakukan penambangan emas.


‘’Kami mengamankan seorang terduga pelaku PETI berinisial NR (40). Kemudian terhadap tersangka dan barang bukti yang ada dibawa ke Mapolres Kuansing guna pengusutan lebih lanjut untuk ditindak lanjuti,’’ kata Yuhelmi.

Tersangka, sebut Yuhelmi, akan dikenakan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman kurungan paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

‘’Terima kasih kepada masyarakat yang telah turut serta membantu Polri dalam rangka pemberantasan PETI dengan memberikan informasi. Jika ada kegiatan PETI, laporkan. Kegiatan ini sudah membuat masyarakat resah,’’ kata Yuhelmi.(hen)

Laporan MARDIAS CAN, Telukkuantan

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook