JAKARTA (RP) - Kejaksaan Agung (Kejagung) dibantu Ditjen Pajak, Kementerian Hukum dan HAM, serta Pusat Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tengah mengawasi aset 14 perusahaan kelapa sawit yang tergabung dalam Asian Agri Group (AAG).
Langkah ini merupakan antisipasi, menyusul turunnya putusan Mahkamah Agung yang mengharuskan AAG membayar Rp 2,5 triliun karena terbukti menggelapkan pajak.
"Kita diberi jangka waktu setahun, karena waktunya lumayan panjang kita harus antisipasi (awasi aset AAG)," kata Jaksa Agung Basrief Arief, Jumat (7/6).
Basrief menjelaskan dalam pengawasan ini, pihaknya juga mengikutsertakan Badan Pertanahan Nasional (BPN). BPN akan mengeksekusi pembekuan aset tanah AAG agar tak bisa dijual ke pihak lain.
Hukuman terhadap AAG dijatuhkan MA pada 18 Desember 2012 oleh majelis hakim yang diketuai Djoko Sarwoko, E Sapardjaja, dan Sri Murwahyuni. AAG dihukum setelah tax mager AAG Suwir Laut terbukti bersalah dengan sengaja tak memasukkan data pajak tidak dengan sebenarnya selama 4 tahun berturut-turut yakni sejak tahun 2002 sampai 2005.
Selain dihukum harus membayar pajak yang tak disetor, Suwir dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun dengan masa percobaan selama 3 tahun. (pra/jpnn)