PEKANBARU (RP) - Kasus pembakaran mobil Land Rover EVOC mewah milik ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Riau, Agung Nugroho SE direkonstruksi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru dalam 124 adegan di beberapa lokasi, Selain (6/5).
Dalam pengembangan kasus ini, penyidik menetapkan JT sebagai tersangka yang berperan menjadi otak pelaku.
Rekonstruksi ini dimulai sekitar pukul 09.00 WIB dengan menurunkan sekitar 100 personel polisi membawa tiga orang tersangka yang saat ini diamankan dengan menggunakan baju tahanan, masing-masing Fa (29) warga Jalan Hangtuah, Ib (21), warga Jalan Sultan Syarif Kasim, dan Nk (23), warga Jalan Sembilang, Rumbai.
Lokasi pertama tempat dilaksanakannya rekonstruksi adalah Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pekanbaru. Namun, pelaksanaan di sini sempat tertunda.
Karena penundaan ini, rekonstruksi dilanjutkan ke lokasi kedua, rumah kos para tersangka di Jalan Kopan. Di sinilah, perencanaan pembakaran mobil dirancang di antara Ib, Nk dan Fa. Setelah dari sini, rekonstruksi berlanjut ke rumah kos DPO, S sebagai lokasi pematangan rencana tersebut.
Usai dari dua lokasi ini, tim yang melakukan rekonstruksi lalu kembali ke Lapas Pekanbaru untuk reka ulang adegan di Lapas. Namun sayang, adegan di sini tak dapat dilihat oleh wartawan karena pihak Lapas melarang wartawan turut serta ke dalam.
Dari informasi yang dihimpun, di sinilah perintah untuk melakukan pembakaran dari JT salah seorang penghuni lapas diterima para pelaku.
Setelah dari tiga lokasi tersebut, rekonstruksi berlanjut ke pelataran parkir Hotel Grand Zuri, tempat mobil Agung Nugroho dibakar. Rangkaian adegan disini dimulai dengan datangnya tersangka Ib yang mengintai dan memarkirkan motor di parkiran belakang hotel.
Ia lalu bergerak keluar ke arah depan hotel dan berhenti tak jauh dari pelataran depan hotel. Di sini, Ib tampak memperhatikan kondisi di sekeliling untuk memastikan keberadaan mobil Agung. Karena tak menemukan mobil tersebut, Ib kemudian berjalan kaki ke belakang hotel ke Jalan Hasanuddin.
Dari jalan ini, ia mengintai parkiran belakang, tepatnya dari jembatan. Selang beberapa waktu, Ib yang melihat mobil Agung masuk lalu mengabarkan kembali pada Fa bahwa sasaran mereka sudah tiba.
‘’Mobil sudah masuk,’’ ujar Ib pada Fa melalui telepon. Untuk memastikan, Ib sempat berpura-pura membeli rokok di kios di depan Hotel Grand Zuri, dari sini tugasnya selesai dan Ib masuk ke Senapelan Plaza.
Mobil Agung masuk ke pelataran parkir dengan dikemudikan sendiri oleh Agung. tampak Agung yang diperankan oleh peran pengganti dari anggota polisi, tiba bersama seorang anggota polisi.
Setelah mobil diparkirkan di pelataran lobi hotel, keduanya masuk ke dalam dan diberhentikan oleh seorang sekuriti yang meminta Agung untuk menyerahkan kunci mobilnya agar bisa dipindahkan.
Begitu kunci mobil diterima, sekuriti memindahkan mobil ke parkiran bawah.
Tersangka Nk dan Fa masuk menggunakan sepeda motor. Nk yang mengemudikan sepeda motor berhenti tak jauh dari mobil Agung. Saat sepeda motor berhenti, Fa yang berada di boncengan mengeluarkan bungkusan plastik yang berisi campuran bensin dari tas yang disandang Nk.
Plastik ini dibuka, isinya dituangkan ke kaca dan kap penutup mesin mobil. Usai dituang habis, plastik tersebut dilemparkan ke kaca dan api disulut dengan menggunakan korek api kayu sebelum keduanya kabur.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Drs R Adang Ginanjar kepada Riau Pos melalui Kasat Reskrim, Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH mengatakan keseluruhan rekonstruksi ini digelar dalam 124 adegan.
‘’Diawali saat perencanaan di rumah kos Nk. Lalu ke lapas. Lalu pembelian korek api dan bensin hingga eksekusi dengan membakar mobil di hotel,’’ terang Arief.
Ia menerangkan, rekonstruksi di dalam lapas yang tak bisa diikuti oleh wartawan mereka ulang proses bagaimana tersangka menerima order dan uang muka sebesar Rp1 juta dari JT.
‘’Setelah beraksi mereka diberi tambahan Rp5 juta,’’ terangnya. Dari perkembangan penyelidikan yang dilakukan Unit Reserse Umum Satreskrim Polresta Pekanbaru, penyidik memastikan JT adalah tersangka otak pelaku peristiwa pembakaran mobil ini. Bahkan, dalam pemeriksaan terakhir yang dilakukan atas dirinya, JT sudah berstatus tersangka.
‘’Walaupun dia membantah, kita sudah tetapkan JT, penghuni lapas sebagai tersangka. Dia tersangka otak pelaku,’’ ungka Kasat Reskrim, Kompol Arief Fajar Satria SH SIK MH.(ali)