PEKANBARU (RP) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi agunan fiktif PT Bank BNI 46 Cabang Pekanbaru Sudirman.
Namun, tak dilakukan penahanan atas tiga tersangka tersebut. Polisi mengatakan, tersangka dinilai tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak akan menghilangkan barang bukti.
Tiga orang yang sudah ditetapkan tersangka ini adalah DS, CM dan AY, dua dari tiga orang ini masih berstatus pegawai BNI. Karena tidak ditahan, ketiganya dikenakan wajib lapor sekali dalam sepekan.
’’Pertimbangan tidak dilakukan penahanan adalah tersangka dinilai tidak akan melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak akan menghilangkan barang bukti,’’ ujar Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Hadi Wicaksono SIK kepada Riau Pos, Senin (6/5).
Kasus ini sendiri masih dalam proses melengkapi berkas perkara. Hadi menjelaskan, pihaknya akan berkordinasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau untuk untuk menghitung kerugian jumlah kerugian pasti yang diderita negara akibat agunan fiktif ini.
’’Harusnya hari ini (kemarin) kita bertemu dengan BPKP, namun tidak jadi. Kita masih akan menjadwalkan ulang. Nilai kerugian diperkirakan Rp40 miliar, untuk lebih pastinya kita berkordinasi dengan mereka (BPKP),’’ lanjut Kasubdit II.
Saat awal ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Riau, kasus agunan fiktif ini dinilai sebagai kejahatan perbankan.
Namun, setelah berkas perkaranya diserahkan pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, berkas ini dikembalikan dengan petunjuk agar memasukkan pasal korupsi. Alasannya, Bank BNI 46 merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Kasus ini bermula saat PT Barito Riau Jaya (BRJ), mengajukan kredit sebesar Rp40 miliar pada Bank Bank BNI 46 di tahun 2008 lalu untuk pengembangan perkebunan sawit.
Sebagai jaminan atas kredit ini, PT BRJ mengagunkan tanah kepada pihak bank. Namun belakangan baru diketahui bahwa ternyata surat tanah yang diagunkan fiktif dan sebagian diantaranya merupakan lahan masyarakat, sementara kredit yang diajukan sudah dicairkan oleh pihak bank.(ali)