PEKANBARU (RP) - Usai pemeriksaan yang dilakukan terhadap mantan Direktur Utama Bank Riaukepri Ir Erzon beberapa waktu yang lalu, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau berencana menetapkan tiga orang tersangka baru terkait dugaan kredit macet pada Bank Riaukepri Cabang Rokan Hilir.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) dan Humas Andri Ridwan SH saat dikonfirmasi Riau Pos, Senin (6/5) membenarkan hal ini. ’’Ada tiga orang yang akan ditetapkan,’’ ujar Andri. Siapa saja ketiga orang ini, belum bisa dipaparkannya
’’Belum bisa kita beritahukan,’’ lanjutnya. Pengumuman tersangka ini, akan dilakukan dalam waktu dekat setelah surat penetapan tersangkanya keluar.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, mantan Direktur Utama Bank Riaukepri Ir Erzon diperiksa hingga lebih dari 12 jam sebagai saksi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (2/5) lalu atas kasus kredit macet senilai Rp5 miliar pada PT Bukit Bais Faindo (BBF) yang saat ini ditangani Kejati.(ali)