JAKARTA (RP) - Sidang kasus bioremidiasi di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senn (6/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli bioremediasi Dr Ir Edison Efendi.
Sidang ini menarik perhatian pengunjung sidang apalagi saksi ahli yang dihadirkan JPU ini merupakan kontraktor yang pernah mengikuti tender proyek bioremediasi Chervon namun gagal alias tidak menang tender.
Penasehat hukum terdakwa Dasril Afandi SH kepada Riau Pos mengatakan berdasarkan keterangan saksi ahli di persidangan, tidak berkata jujur bahkan ia menilai legalitas Edison Efendi sebagai saksi ahli diragukan karena sertifikat dan peralatan laboratorium yang dimilikinya tidak memiliki rekomendasi dari Kemen LH dan instansi perindustrian.
“Saksi ahli bilang sertifikatnya dikeluarkan Israel namun tak ada legalitas dari Pemerintah RI sementara dalam peraturan Kemen LH itu jelas ada aturan yang mengaturnya. Jadi kita pertanyakan legalitas saksi yang dihadirkan sebagai saksi ahli apalagi saksi banyak memberikan jawaban yang tidak singkron,” katanya.
Pada keterangan Edison di persidangan, ia menjelaskan sertifikat yang dimilikinya berstandar internasional dan hanya ada di Asia yakni Australia dan Singapura.
Dan tiap tahun tim penilai sertifikasi turun ke lokasi usaha pengolahan limbah miliknya di Bekasi untuk meregistrasi sertifikat yang dimilikinya dan semua peralatan laboratorium yang dimilikinya canggih dan harganya cukup mahal.
Saat Riau Pos mewawancarai Edison usai sidang, ia menolak dengan alasan capek dan minta pengawalan ketat dari Tim JPU untuk bisa keluar sidang dan pengadilan. Walaupun sidang berlangsung hingga malam, namun pengunjung dan wartawan tetap bertahan hingga majelis hakim membuka sidang dengan terdakwa Endah Rumbiyanti yang juga menghadirkan saksi ahli Edison. Namun karena majelis hakim tidak lengkap, ketua majelis hakim menunda sidang tersebut, Rabu (8/5).
Pada sidang sebelumnya, untuk terdakwa Kukuh kertasafari, JPU yang diketuai Sugeng SH menghadirkan tiga orang saksi dari karyawan CPI yakni Endah Rumbi, Mukhlis dan Wabi Halid.
Ketua Majelis Hakim Sudarmawati Ningsih SH meminta ketegasan Endah Rumbi terkait kapasitas Kukuh dalam proyek bioremediasi tersebut.
Dalam penjelasan Endah, Kukuh tidak pernah mengeluarkan perintah pelaksanaan proyek secara lisan. Sementara Muklis menjelaskan setiap proyek selalu dilakukan setelah adanya work order secara tertulis.
Wibi Halid dari PGPA CPI menjelaskan pihaknya memang pernah mengundang tim HE’S (lingkungan dan safety) untuk rapat menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait lahan yang terkontaminasi tumpahan minyak mentah CPI. Lahan ini diganti rugi CPI terlebih dahulu baru tanahnya diolah.
Dasril Afandi menjelaskan keterangan ahli merupakan proses alat bukti di persidangan dalam persidangan bioremediasi harus ada kejelasan bukti-bukti yang akurat. Dengan adanya kasus ini proses pembersihan lahan terkontaminasi terhenti.(hen)