INHIL

Pencuri Pompong Ditangkap di Pulau Cawan

Kriminal | Senin, 07 Maret 2016 - 09:33 WIB

TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Tiga pelaku tindak pidana pencurian motor pompong milik Panji (32) warga Kelurahan Khairiah Mandah, Kecamatan Mandah berhasil diringkus polisi.

Masing-masing pelaku bernama HE (29), warga Kelurahan Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, SU (19) dan AL (28) warga Kelurahan Taga Raja, Kecamatan Kateman.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kawanan ini ditangkap saat berada di Desa Pulau Cawan, Kecamatan Mandah. Kala itu aktivitasnya dicurigai oleh warga setempat. Lalu dilakukan interogasi dan dilakukan penangkapan.

“Mereka tak bisa menjawab pertanyaan warga. Di sanalah kecurigaan timbul. Lalu kemudian diamankan dan diserahkan ke petugas kepolisian,” ungkap Kapolres Inhil AKBP Hadi Wicaksono SIK, kemarin.

Setelah didesak kawanan ini menunjukan tempat mereka meletakkan motor pompong hasil pencurian di Sungai Buntu, Desa Igal, Kecamatan Mandah.

Saat ini barang bukti dan pelaku sudah diamankan. “Kasus ini masih dalam penyelidikan kita lebih lanjut. Sejumlah saksi sudah menjalani pemeriksaan,” tambah Kapolres.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook