ROHUL

Polsek Tambusai Utara Tangkap Tiga Penjual Togel

Kriminal | Senin, 07 Maret 2016 - 09:09 WIB

ROKAN HULU (RIAUPOS.CO) - Jajaran Polres Rokan Hulu menunjukkan komitmennya dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) berupa judi yang beroperasi di wilayah hukum Rokan Hulu. Dibuktikan, tiga pelaku penjual judi jenis togel dan kim tertangkap tangan ketika sedang merekap nomor togel oleh personel Polsek Tambusai Utara di Km 24 Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Jumat (4/3) pukul 23.30 WIB.

Selain tiga tersangka berinisial JM (33), HS (31) dan MH (36) yang kini ditahan di sel Mapolsek Tambusai Utara, polisi mengamankan barang bukti yang diduga hasil penjual judi togel dan kim berupa uang tunai Rp8.414.000, 3 unit handphone, 3 pena.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Kemudian 4 blok kupon ukuran kecil yang berisikan nomor judi jenis kim, 20 lembar kertas kupon rekapan yang berisikan nomor judi dan 10 lembar kertas kupon yang berisikan nomor judi.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK MHum melalui Paur Humas Polres Rohul Ipda Efendi Lupino, Ahad (6/3) menyatakan, ditangkapnya tiga pelaku perjudian jenis togel dan kim berkat informasi masyarakat yang disampaikan ke Polsek Tambusai Utara.

Pasalnya, aktivitas perjudian di daerah tersebut sangat dikeluhkan masyarakat. Ketiga tersangka ditangkap di salah satu rumah milik berinisial IP sebagai tempat berkumpulnya tukang tulis togel atau kim.

Di saat personel Unit Reskrim Polsek Tambusai Utara melaksanakan patroli ke Km 24 Desa Mahato, pada pukul 23.15 WIB, Kanit Reskrim Ipda Y Tindaon SH beserta anggota Polsek Tambusai Utara melakukan pengecekan dan ternyata benar informasi masyarakat tersebut

‘’Saat dilakukan penangkapan, tiga tersangka JM (33), HS (31) dan MH (36) tidak berkutik, polisi langsung membawa ketiga pelaku perjudian ke Polsek Tambusai Utara untuk diproses lebih lanjut.’’sebutnya

Efendi menambahkan untuk kasus pekat dan narkoba menjadi perhatian serius dari Kapolres Rokan Hulu AKBP Pitoyo Agung Yuwono SIK MHum agar ditertibkan dan diberantas oleh jajaran Polres Rohul.(epp)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook