SPPD Fiktif ESDM Kuansing Rugikan Negara Rp146 Juta

Kriminal | Jumat, 07 Februari 2014 - 09:42 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru menggelar sidang perdana dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuantan Sengingi (Kuansing), Kamis (6/2).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua terdakwa dinilai merugikan negara Rp146 juta pada kasus ini.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Dua orang yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah, Bendahara Dinas ESDM Kuansing Edisman dan Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) Ariyadi ST.

‘’Kasus ini bermula Maret dan April 2013 di Kantor ESDM Kuansing,’’ ujar JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Telukkuantan, Rudi Susilo SH di depan majelis hakim yang diketuai Isnurul SH.

JPU memaparkan, Dinas ESDM mendapat pagu anggaran Rp19.738.627.042 dari SKPD Kuansing.

‘’Di dalamnya terdapat  kegiatan bimbingan teknis pembinaan bidang tambang dengan anggaran Rp450 juta, salah satunya meningkatkan sumber daya manusia melalui bimbingan workshop,’’ papar JPU.

Pada kegiatan ini, dikirimkan 67 orang untuk menjadi peserta ke pabrik pengolahan timah di Pangkal Pinang, Bangka Belitung. ‘’Dari jumlah tersebut yang diberangkatkan hanya 46 peserta,’’ tambah JPU.

Edisman, jelas JPU, membayar uang saku untuk 46 peserta, sementara yang dibuat untuk dibayarkan 51 orang.

‘’Hal yang sama terjadi dengan keberangkatan menggunakan Lion Air, hotel dan biaya makan Rp29,5 juta. Terdakwa hanya mengeluarkan biaya untuk 46 perserta, sejumlah Rp11.955.000. Terjadi selisih Rp17.545.000,’’ paparnya.

Akibatnya, terdakwa diduga melakukan mark up hingga terjadi kerugian negara sebesar Rp146.346.000.

‘’Kedua terdakwa melakukan tindak pidana melawan hukum memperkaya diri sendiri maupun orang lain ataupun berkorporasi yang dapat merugikan negara, dikenai pasal 9 Undang Undang (UU) Nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,’’ kata JPU.(ali).









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook