HUKUM & KRIMINAL

Polisi Tetapkan Sopir Dump Truck Tersangka

Kriminal | Kamis, 07 Januari 2016 - 09:19 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pihak kepolisian telah menetapkan sopir dump truk IM sebagai tersangka yang menyebabkan penambal ban tewas di Jalan Parit Indah atau samping Gedung Guru Riau, Selasa (5/1).

Kasatlantas Kompol Zulanda SIK saat dimintai keterangannya melalui Kanit Laka Lantas AKP Deswandi mengatakan, pihaknya telah menetapkan sopir dump truk jadi tersangka akibat peristiwa naas itu.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Ya, sopir sudah kami tetapkan jadi tersangka. Barang bukti yang kami amankan berupa satu unit mobil truk BM 9504 AF, sepeda motor Honda Bead BM 6965 NV serta satu unit beca milik korban,”jelasnya. 

Diceritakan Kanit Laka Lantas AKP Deswandi, sebelum peristiwa itu terjadi awalnya mobil dump truk datang dari arah timur menuju barat, namun sesampainya di simpang Jalan OKM Jamil datang dari arah berlawanan sepeda motor yang tidak diketahui jenis dan nopolnya mendahului mobil pribadi jenis Avanza, sehingga saat itu sopir truk pun langsung banting stir ke arah kiri.  

“Lantaran dump truk membawa pasir  muatannya juga teralu berat sehingga tidak dapat dikendalikan lagi oleh pengemudinya dan menabrak penambal ban,”jelasnya.

Akibat peristiwa tersebut pengemudi mobil dump truk dikenakan Pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009. Yaitu Kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia. Dipidana penjara paling lama 6 tahun atau denda sebesar Rp12.000.000.(cr1/nto)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook