KORUPSI DANA RETRIBUSI LALU LINTAS HUTAN

Terpidana Kembalikan Rp424.247.000

Kriminal | Selasa, 07 Januari 2014 - 10:33 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Terpidana setahun penjara dalam kasus korupsi dana restribusi lalu lintas hutan (LLH) Dinas Kehutanan (Dishut) Indragiri Hilir (Inhil) Abdul Razak yang juga mantan sekretaris Dishut, mengembalikan uang pengganti kerugian negara Rp424 juta, Senin (6/1).

‘’Kami setorkan uang pengembalian kerugian negara terpidana Abdul Razak,’’ ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tembilahan Bayu Dinata SH didampingi JPU Kejati Riau Rulli Afandi SH kepada wartawan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pembayaran ini, lanjutnya sudah sesuai dengan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

’’Terpidana dijatuhi oleh hakim hukuman setahun serta denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp424.247.000,’’ jelasnya.

JPU menjelaskan, selain Abdul Razak dalam kasus ini ada tiga orang lainnya yang juga dihukum. Yaitu, Kepala Seksi Perlindungan Hutan Rahmad Sutopo, Kasubbag UPTD Heru Santoso, dan mantan staf PT Sumatera Riang Lestari (SRL) Husnizar. ’’Yang lain belum mengembalikan,’’ ujarnya.

Dalam kasus ini, Abdul Razak bersama tiga terpidana lainnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Undang Undang No 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kasus ini bermula pada November 2009 lalu keempatnya diduga menyelewengkan dana restribusi LLH dari PT SRL, dimana seharusnya ini menjadi PAD Pemkab Inhil hingga menyebabkan kerugian negara Rp1,9 miliar.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook