Ganti Rugi Lahan Pelintung Rugikan Negara Rp646 Juta

Kriminal | Selasa, 07 Januari 2014 - 10:08 WIB

PEKANBARU (RP) - Sidang perdana dugaan korupsi ganti rugi lahan Kawasan Industri Pelintung, Kota Dumai dengan terdakwa Jailani dan Wan Fachrizal Noor digelar, Senin (6/1).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, keduanya didakwa menyebabkan kerugian negara Rp646 Juta.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

JPU, Dedi dalam dakwaannya memaparkan, dugaan korupsi ini terjadi di awal 2009 saat akan diadakan lahan kawasan industri di Dumai.

”Saat itu dianggarkan belanja modal Rp3 miliar,’’ ujar JPU di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang diketuai I Ketut Suarta.

Pada dugaan korupsi ini, ada satu orang lagi yang dijadikan terdakwa, Junaidi Asnawi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Pertanahan Dumai. Namun, ia diketahui sudah meninggal dunia.

‘’Jailani yang mengaku bisa menyedikan lahan dan Wan Fachrizal selaku Kasubbag hak dan permasalahan pertanahan Dumai  melakukan pertemuan. Saat itu, Jailani menawarkan tanah seluas 100.000 meter persegi, lahan yang dimiliki tiga orang yakni Sopia, Tony dan Rahmad. Dua di antaranya kemudian menemui Junaidi setelah sepakat,’’ lanjut JPU.

Setelah itu, dikeluarkan peta tanah oleh BPN Dumai dan surat keputusan tentang penetapan lokasi dan surat keterangan ganti rugi dari Pemko Dumai.

’’Begitu surat lengkap, dikeluarkan Rp2,5 miliar. Dari ini yang dibayarkan hanya Rp1,9 miliar,’’ paparnya.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook