MALANG nasib El (16) seorang siswi SMA di Kota Serang.Disaat teman-teman sepantaranya menikmati indahnya sebagai remaja, ia malah harus menanggung beban yang tak semestinya dipikul.
Diusia belia ia hamil dan terancam dikeluarkan dari sekolah.Akibat digilir beramai-ramai oleh 8 orang pria bejat.
Peristiwa nahas itu terjadi pada bulan Agustus 2015 lalu. Saat itu, korban dibujuk Om (18) untuk datang berkumpul di kediamannya di Kampung Jengkol, Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Awalnya di rumah Om ada belasan orang, termasuk salah satunya pacar korban. Menjelang magrib, pacar korban dan rekan-rekan Om pamit pulang. Namun entah kenapa El tetap tinggal di sana.
Om pun kemudian mengajak korban ke rumah rekannya di daerah Kota Serang. Sampai di rumah rekannya, Om membeli semacam pil eksimer. Sebuah obat yang bertujuan untuk mengurangi gejala gangguan kejiwaan.
Setelah membeli obat tersebut, Om mengundang tujuh orang rekannya datang ke tempat itu. Tujuh orang yang semuanya masih berusia remaja tersebut bernisial, Rf (17), Jl (17), Sp (20), Iw (20), Fs (19), KK (20), Bs (19).
Mereka lalu membawa korban dengan sepeda motor menuju belakang sekolah dasar di Kampung Jengkol, Kota Serang. “Secara bergantian pelaku menyetubuhi korban,” kata kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang Inspektur Polisi Satu (Iptu) Rezki Parsinovandi, Jumat (4/12).
Sayangnya, kasus ini baru terbongkar pada 14 November lalu ketika keluarga korban melapor ke Polres Serang. Selisih waktu yang sangat lama ini lantaran korban ketakutan bercerita ke orang lain mengenai tragedi yang menimpanya.
Korban baru bercerita setelah kehamilannya sudah tak bisa disembunyikan lagi. Apalagi, ketika itu sekolahnya juga melakukan tes urine dan menemukan bahwa El dalam kondisi hamil.
“Awalnya korban tidak mengaku. Karena didesak oleh bibinya, barulah mau cerita, korban diperkosa 8 orang,” ujar Rezki.
Menurut Rezki, pihaknya sudah melakukan visum terhadap korban dan memeriksa saksi-saki. Bahkan beberapa tersangka yakni Rf, Iw, Jl, dan Sp telah diringkus. Sementara, empat pelaku lain, termasuk Om yang jadi otak perbuatan bejat tersebut. masih dalam pencarian.
“Mereka dijerat Pasal 81 ayat (1) dan (2) jo Pasal 82 ayat (1) UU No 35 tahun 2014,” pungkas Rezki. (nda/dil)
Sumber: JPNN
Editor: Yudi Waldi