SEJAK 3 DESEMBER DILARANG KE LUAR NEGERI

Andi Mallarangeng jadi Tersangka Hambalang

Kriminal | Kamis, 06 Desember 2012 - 19:59 WIB

JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasukkan nama Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng dalam daftar cegah. Terhitung sejak 3 Desember lalu, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melarang Andi ke luar negeri.

Bahkan dalam surat KPK ke Imigrasi itu disebut bahwa permintaan cegah karena kapasitas Andi sekalu pengguna anggaran di Kemenpora sudah menjadi tersangka kasus Hambalang. Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto mengungkapkan, pencegahan atas Andi itu tertuang dalam surat KPK bernomor 4569/01-23/2012 tanggal 3 Desember. "Ada tiga yang kita cegah ke luar negeri, yakni AAM, AZM dan MAT," ujar Bambang dalam jumap pers di KPK, Kamis (6/12) petang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Inisial AAM merujuk pada nama Andi Alfian Mallarangeng. Sedangkan AZM dalam kasus itu adalah Andi Zulkarnaen Mallarangeng, yang juga adik kandung Andi. Sedangkan MAT adalah Muhammad Arif Taufikurrahman, salah satu direktur di PT Adhi Karya. "Yang AZM dan MAT memang dari swasta," ucap Bambang.

Namun Wakil Ketua KPK yang membidangi penindakan itu menolak membeber status Andi dalam kasus itu. Hanya saja dalam surat KPK ke Imigrasi jelas-jelas tertulis bahwa status Andi adalah tersangka.

Bambang hanya menyebut menyebut dasar permintaan pencegahan itu adalah Pasal 12 UU KPK. Selanjutnya, larangan ke luar negeri itu berlaku untuk enam bulan ke depan. "Ini demi kepentingan penyidikan," tegasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya dalam kasus Hambalang KPK telah menetapkan Dedy Kusdinar sebagai tersangka. Dedy adalah pejabat eselon II Kemenpora yang menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Hambalang.

Oleh KPK, Dedy dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dalam hasil audit investgasi BPK juga ditemukan berbagai kejanggalan dalam proyek Hambalang. Menurut BPK, potensi kerugian negara dalam kasus Hambalang mencapai Rp  Rp 243,66 miliar.(ara/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook