Riau Pos Online - Ketua DPRD Riau H Djohar Firdaus mangkir menghadiri sidang Pengadilan Tipikor Pekanbaru dalam kasus suap dana PON XVIII Riau sebesar Rp900 juta.
Seharusnya Djohar hadir di persidangan Tipikor Pekanbaru itu Rabu petang kemarin (5/12). Namun sampai berakhir sidang pada maghrib kemarin, batang hidung Djohar tak kelihatan hadir di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Akhirnya hanya terdakwa Ir Lukman Abbas, tersangka Zulfan Heri, Abubakar Siddik, terdakwa Eka Dharma Putra, Rahmat Syahputra, M Dunir, dan Faisal Aswan saja yang hadir.
Informasi yang diperoleh Riau Pos Online di persidangan ini, seharusnya Djohar hadir karena surat panggilan sudah dilayangkan ke Djohar Firdaus via Sekretariat DPRD Riau beberapa hari lalu. Konon, kabarnya Djohar takut hadir karena bakal berhadapan dan ketemu Zulfan Heri, Lukman Abbas, Eka Dharma Putra yang tahu persis rahasia yang masih disimpan-simpan. Isunya kalau Djohar hadir, maka para terdakwa dan tersangka kasus suap dana PON Rp900 miliar ini
akan buka-bukaan tentang peran Djohar sebenarnya. Para hakim yang menyidangkan kasus ini adem-adem saja Djohar tak datang, bukan mempertanyakan kenapa Djohar tak datang.
Sidang Kamis pagi dan siang tadi (6/12) juga tak nampak batang hidung Ketua DPRD Riau Djohar Firdaus itu.(azf)