Terdakwa Pencucian Uang Divonis 5 Tahun Penjara

Kriminal | Kamis, 06 Desember 2012 - 09:47 WIB

PEKANBARU (RP) — Majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan Dewi Novriyanti, terdakwa kasus pencucian uang hasil penjualan narkotika terbukti bersalah.

Hakim Ketua Ida Bagus Dwiyantara SH MHum, Rabu (5/12) siang membacakan vonis bahwa terdakwa dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang,’’ terang hakim.

Terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar atau subsidair 2 bulan kurungan. Selain itu, terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa 1 unit Mobil Grand Livina X-Gear, 1 unit mobil Honda Civic, 30 macam perhiasan emas, 6 unit Ruko, uang dari rekening BCA dan Bank Mandiri atas nama terdakwa sebesar Rp550 juta dirampas untuk negara.

Sedangkan terhadap barang bukti lain berupa 1 unit rumah lantai 2, satu unit Apartemen Green Bay Pluit Jakarta, asuransi AXA Mandiri Investasi, dikembalikan kepada terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) pada April 2012, dituntut oleh tim jaksa penuntut umum Saharudin SH, Sukatmini SH dan Diki HR SH dengan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Tuntutan ini karena terdakwa terbukti menempatkan, membayarkan, mentransfer atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-undang Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam Dakwaan Kedua Primair.

Dari fakta Persidangan terungkap bahwa harta kekayaan yang dimiliki oleh terdakwa adalah hasil tindak pidana narkotika yang telah dilakukan oleh suaminya Fauzi M Yunuz yang kini jadi buronan BNN.

Terhadap putusan majelis hakim, terdakwa melalui kuasa hukumnya Fahmi SH MH menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum selanjutnya.

Demikian juga jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir dulu terhadap putusan hakim tersebut. ‘’Klien kita telah melakukan kelalaian, karena sebagai istri seharusnya menanyakan kepada suaminya darimana sumber uang atau harta yang diberikan suaminya. Untuk ajukan banding, kita pikir-pikir dululah,’’ terang Fahmi SH MH.(rul)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook