JAKARTA (RP) - Setelah melalui beberapa kali persidangan, akhirnya Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan tidak hormat Vica Natalia. Hakim cantik dari pengadilan Negeri Jombang, Jawa Timur ini terbukti melanggar kode etik dan disiplin hakim.
Namun meski diberhentikan tidak hormat, Vica tetap mendapatkan hak pensiun sebagai hakim.
"Mejelis memutuskan, menjatuhkan disiplin berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," kata Ketua MKH Suwardi saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Rabu (6/10).
Sebagai seorang hakim, Vica yang harusnya dapat memberi contoh baik, justru melakukan perselingkuhan dengan lebih dari dua pria. Kasus ini dilaporkan oleh suaminya sendiri. Persoalan ini kemudian ditindaklanjuti oleh KY dan MA.
Vica sebelumnya bertugas di PN Jombang dan pernah juga bertugas sebagai hakim di PN Amlapura, Karangasem, Bali.(afz/jpnn)