SIDANG PERDANA RUSLI ZAINAL, BERSAHUTAN SALAWAT

Rusli Zainal Didakwa Korupsi Kehutanan Riau Rp263 Miliar Lebih

Kriminal | Rabu, 06 November 2013 - 12:07 WIB

Rusli Zainal Didakwa Korupsi Kehutanan Riau Rp263 Miliar Lebih
SIDANG PERDANA: Gubernur Riau Rusli Zainal menjalani sidang perdana dugaan kasus korupsi kehutanan Riau di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (6/11/2013). Rusli didakwa korupsi kehutanan Riau Rp263 miliar lebih. Massa Forum Rembuk Melayu unjukrasa mendukungnya di dalam pagar PN, sementara yang kontra demo di luar pagar pengadilan.(foto aznil fajri/riau pos)

Riau Pos Online-Gubernur Riau HM Rusli Zainal SE MP didakwa melakukan tindak pidana korupsi kehutaanan di Riau sebesar Rp263 miliar lebih. Hal ini ditegaskan Penuntut Umum KPK Riyono SH dkk dalam surat dakwaan setebal 82 halaman pada sidang yang berlangsung di Pengadilan tindak pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Rabu (6/11).

Dalam pengamatan Riau Pos Online Rabu pagi tadi (6/11) Gubernur Riau saat tiba di

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Pengadilan Negeri Pekanbaru disambut salawat oleh pendukungnya dari Forum Rembuk Melayu dan kaum ibu. Salawat bersahutan di sana-sini. Tiba di PN Pekanbaru RZ langsung digiring ke ruang tahanan sementara pengadilan di ruang Tahanan Tipikor. Sebelum masuk ke sel pengadilan, RZ disalami sejumlah kaum ibu dan RZ tetap tabah dan melempar senyum. RZ tidak mengenakan jaket orange KPK. Menurut para pengawal KPK kepada Riau Pos Online, jaket tahanan KPK untuk RZ kebetulan tak ketemu alias hilang sejak di Lapas Kulim Pekanbaru. "Yang penting Pak Ruslinya kan datang ke pengadilan," kata pengawal KPK di PN Pekanbaru," kata pengawal KPK.

Selain itu kelompok massa demonstran dari mahasiswa Fisip Unri melancarkan aksi demo di luar pagar PN Pekanbaru. Mahasiswa minta PN Pekanbaru menegakkan keadilan masalah korupsi ini. Sementara itu Direktur Eksekurif Indonesia Monitoring Development (IMD) R Adnan meminta pelaku korupsi dihukum berat yakni hukuman mati dan minal hukuman seumur hidup. Perusahaan kehutanan, pimpinan perusahaan dan jajarannya yang menerima korupsi itu juga hendaknya diseret ke pengadilan dan diberi sanksi hukum yang tegas dan seadil-adilnya.

Masa pro dan kontra ini terus diamati aparat kepolisian agar jangan sempat bentrok fisik. Sekitar 200 aparat kepolisian dari Polresta Pekanbaru dan Polsek Sukajadi Pekanbaru turut mengamankan jalannya sidang Rusli Zainal di PN Pekanbaru. "Ya sekitar 200 personel polisi dikerahkan," kata Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol R Adang Ginanjar melalui Kasat Intel Kompol Bainar.

Awal sidang tadi, Hakim Ketua PN Pekanbaru yang memimpin sidang, Bakhtiar Sitompul SH bertanya kepada Rusli kapan mulai ditahan, dijawab Rusli ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 14 Juni 2013. RZ ditahan setelah menjalani pemeriksaan ketiga sejak menjadi tersangka pada 8 Februari 2013.

Dalam kasus tersebut, Rusli dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 tentang penyelenggara negara yang menyalahgunakan kewenangannya.

Sebelum Rusli, sejumlah pejabat setempat sebelumnya sudah divonis oleh Pengadilan Tindak

Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau terkait kasus korupsi kehutanan. Mereka adalah Tengku Azmun Jaafar (eks Bupati Pelalawan), Arwin As (eks Bupati Siak), Asral Rahman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2002-2003), Syuhada Tasman (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2003-2004), dan Burhanuddin Husin (eks Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Riau 2005-2006). Rusli Zainal resmi ditahan sebagai tersangka dugaan korupsi pemanfaatan hasil hutan.

Sejumlah saksi pada sidang Syuhada Tasman maupun Burhanuddin Husin menyatakan bahwa Rusli Zainal pernah menandatangani Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang notabene bukan tanggung jawabnya.

Djamalis, Pejabat Pengesah Laporan Hasil Produksi Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan sebagai saksi pada sidang Burhanuddin Husin menyatakan bahwa Bagan Kerja Usaha (BKU) PT Satria Perkasa Agung dan Mitra Hutani Jaya disahkan oleh Rusli Zainal selaku Gubernur Riau tahun 2004.

Syuhada Tasman juga menyatakan hal serupa. Saat menyampaikan pembelaan dalam persidangan, ia menyebut nama Rusli Zainal menandatangani RKT sejumlah perusahaan tahun 2004. Saat itu masa jabatan Syuhada akan berakhir, jadi Syuhada tidak mau menandatangani RKT dulu.

Kemudian Gubernur Riau meminta Syuhada untuk membuat nota dinas agar Gubernur bisa menanda tanganinya. Saat Syuhada Tasman beri kesaksian pada kasus Azmun Jaafar, hal sama juga dikatakan Syuhada soal pengesahan RKT oleh Rusli Zainal pada 2004. Saat itu Syuhada menerangkan perusahaan yang RKT-nya diterbitkan Rusli Zainal yakni CV Mutiara Lestari dengan No.KPTS-141/II/2004 tanggal 27 Februari 2004, CV Putri Lindung Bulan No.KPTS-136/II/2004 tanggal27 Februari 2004, CV Tuah Negeri No.KPTS-139/II/2004 tanggal 27 Februari 2004, CV Bhakti Praja Mulya  No.KPTS-140/II/2004 tanggal 27 Februari 2004, PT Rimba Mutiara Permai No.KPTS-244/III/2004 tanggal 26 Maret 2004, PT Mitra Tani Nusa Sejati No.KPTS-243/III/2004 tanggal 26 Maret 2004, PT Selaras Abadi Utama No.KPTS-142/II/2004 tanggal 27 Februari 2004, PT Merbau Pelalawan Lestari No.KPTS-242/III/2004 tanggal 26 Maret 2004, PT. Mitra Hutani Jaya No.KPTS-286/IV/2004 tanggal 21 April 2004, PT Satria Perkasa Agung dengan Dirutnya Didi Harsa.

Menurut Penuntut Umum KPK Riyono SH Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan, tanggal 8 Juni 2002 dan dua Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 6652/Kpts-II/2002 dan Nomor 151/Kpts-II/2003 menyebutkan kewenangan pengesahan dan penerbitan RKT merupakan kewenangan Menteri Kehutanan sehingga Rusli selaku Gubernur Riau tidak berwenang menilai maupun mengesahkan RKT atau BKT.(azf)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook