KPK Buka Peluang Periksa Hakim MK Lainnya

Kriminal | Minggu, 06 Oktober 2013 - 06:13 WIB

JAKARTA (RP) - Para hakim Mahkamah Konstitusi (MK) harus siap diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan kalau pihaknya tidak ingin terjebak pada sosok Ketua MK Akil Mochtar saja. Itulah kenapa, lembaga antirasuah itu membuka peluang untuk memeriksa hakim konstitusi lainnya.

    

Samad mengatakan, KPK sedang mengembangkan berbagai kemungkinan. Termasuk, melihat lebih jauh ada tidaknya hakim lain yang terlibat dalam lingkaran suap kepada Akil Mochtar. Apalagi, lazim saat mengurus perkara dibahas dalam sebuah panel. "Kita yakin, kemungkinan kasus ini masih bisa dikembangkan," ujarnya.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Nah, dalam kasus Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Selatan misalnya, panel terdiri dari hakim Akil Mochtar, Anwar Usman dan Maria Farida. Nama yang sama juga tercatat menjadi hakim sengketa Pilkada Lebak, Banten. Apakah kedua hakim itu yang akan diperiksa dalam waktu dekat, Samad belum bisa memastikan.

"Masih didalami karena kita tidak mau terjebak pada satu tersangka saja, masih melihat kemungkinan ada orang-orang lain yang terlibat," jelasnya. Soal pemanggilan, Samad menyebut semua yang dibutuhkan keterangannya bakal dipanggil. Siapapun itu, termasuk dua hakim panel lainnya.

Mantan Ketua MK Mahfud MD mengaku siap diperiksa KPK jika memang lembaga antirasuah itu membutuhkan keterangannya. "Saya jawab dengan tegas, saya siap diperiksa. Kalau perlu usulkan saja ke KPK," ujar Mahfud menanggapi pertanyaan apakah dia siap diperiksa terkait kasus yang membelit Akil Mochtar.

Tidak menuntup kemungkinan KPK bakal meminta keterangan Mahfud untuk mengembangkan perkara Akil. Sebab ada dugaan Akil bermain dalam sejumlah sengketa pilkada yang melibatkan dinasti Ratu Atut Chosiyah. Nah dalam sidang sengketa pilkada itu beberapa diantaranya dipimpin oleh Mahfud.

Dalam catatan Jawa Pos, ada sejumlah sengketa pilkada di MK yang dimenangkan oleh dinasti Atut. Yakni Pilbup Pandeglang (2011), Pilwali Tangerang Selatan (2010-2011), Pilgub Banten (2011), Pilbup Lebak (2013) dan Pilwali Serang (2013) dan Pilwali Tangerang.

Mahfud mengatakan memang tidak menutup kemungkinan ada hakim lain yang tersangkut perkara Akil. Sebab putusan MK memang tidak diputuskan sendiri oleh seorang ketua. "Kalau kemudian ada dugaan keterlibatan hakim lain ya tidak menutup kemungkinan," paparnya.

Meski begitu, bisa saja dalam perkara itu Akil bermain sendiri. Modusnya setelah ada putusan, hakim mengontak pihak yang berperkara terutama yang dimenangkan. Misalnya hakim mengontak pengacara pihak yang berperkara dan mengaku sanggup memenangkan. Padahal kenyataannya sudah ada putusan MK.

Menurut Mahfud muncul pernyataaan menggelikan bahwa dirinya harus bertanggungjawab terhadap kehadiran Akil di MK selama ini. Menurut dia, hal tersebut merupakan pernyataan nyaco, sebab kehadiran Akil di MK bukan atas pilihan Ketua MK. "Hakim MK itu dipilih DPR," ujarnya. (dim/gun/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook