"Identitas pelaku sudah kami ketahui, hal tersebut berdasarkan dari keterangan tersangka yang kami tangkap sebelumnya," kata Pribadi.
Begitu juga dengan barang bukti sepeda motor curian lainnya, di mana saat ini pihaknya juga masih melakukan pencarian.
"Berdasarkan dari keterangan tersangka kendaraan sepeda motor curian tersebut mereka jual ke daerah Gunung Sahilan," jelasnya.
Sebelumnya, seorang residivis curanmor 12 TKP berinisial RF hanya bisa pasrah saat dilakukan ekspos di halaman Polsek Bukit Raya, Senin (3/9).
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan adanya laporan kasus curanmor di Jalan Arifin Achmad waktu lalu.
Setelah dilakukan penangkapan, ternyata pelaku seorang residivis pencurian sepeda motor yang kerap melakukan aksi di wilayah hukum Polresta Pekanbaru.
Pelaku berhasil ditangkap, Kamis 9 Agustus 2018 lalu di daerah Sumbar setelah petugas Tim Opsnal Bukit Raya melakukan koordinasi dengan aparat kepolisian daerah Sumbar.
Penangkapan terhadap pelaku tersebut bermula dari adanya laporan warga pada, Jumat 20 Juli 2018 lalu ke Mapolsek Bukit Raya.(man)