Mantan Dirut Bank Riau Erzon Jadi Saksi

Kriminal | Jumat, 06 September 2013 - 10:05 WIB

PEKANBARU (RP) — Mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Riaukepri Erzon dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus kredit macet senilai Rp5 miliar dari Bank Riaukepri Rokan Hilir (Rohil) pada PT Bukit Bais Faindo (BFF) dengan terdakwa direktur PT BFF Istianto, Kamis (4/9) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Dalam keterangannya, Erzon mengatakan kredit itu disetujui setelah ada penilaian layak dari pimpinan cabang.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

‘’Petugas Bank Riaukepri dari cabang Rokan Hilir merekomendasikan dan mengatakan layak mengajukan permohonan. Ini diteruskan ke kantor pusat dan disambung  melalui staf di kantor pusat,’’ jelas saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Herlangga SH kepada majelis hakim yang dipimpin oleh ketua majelis JPL Tobing SH.

Atas rekomendasi yang diajukan, lanjut saksi, analisa akan dilakukan dan pengajuan kredit direkom lagi ke bagian divisi serta selanjutnya diajukan ke direktur bagian pengkreditan di kantor pusat untuk dicairkan.

‘’Ketentuan di Bank Riaukepri untuk kredit modal kerja itu nilai agunan bisa 50 persen dari kredit yang diajukan,’’ lanjutnya.

Dijelaskan Erzon pula, sebelum rekomendasi pencairan diberikan,  pihak kantor cabang harus datang ke lokasi yang dijadikan agunan dan meminta dokumen agunan yang asli.

’’Dalam ketentuan pengajuan kredit, harus melihat mekanisme agunan dan melihat harga pasar suatu agunan, yang diambil harga wajar dan konservatif. Karena jika ada masalah maka bank punya likuiditas,’’ paparnya.

Ditambahkannya pula, dalam kasus kredit macet PT BFF, pihak Kantor cabang Bank Riaukepri di Bagansiapi-api tidak melakukan koordinasi dalam hal dana termin proyek.

Kasus dugaan kredit macet pada kredit modal kerja ke PT BBF ini diberikan oleh PT Bank Riau Kepri cabang Bagan Siapi-api pada 2008.

Saat itu, Dinas Perkebunan Rohil melakukan proyek pengadaan perkebunan sawit rakyat senilai Rp10,7 miliar yang dimenangkan PT BBF sebagai kontraktor.

Perusahaan mengajukan peminjaman kredit ke Bank Riaukepri Rohil sebesar Rp5 miliar dengan jaminan tanah seluas 1.600 meter persegi di Dumai milik Agus Harta Riyadi.  

Dalam pengajuan kredit, tanah itu ditaksir bernilai sekitar Rp3,162 miliar. Namun dari observasi Kejati, nilai tanah itu hanya Rp700 juta.(ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook