JAKARTA (RP) - Mahkamah Agung (MA) menilai persidangan kasus Cebongan yang digelar Pengadilan Militer II /11 Yogyakarta berjalan sesuai harapan. Semua pihak diminta menghormati putusan hakim atas perkara itu.
Ketua Tim Pemantau MA untuk persidangan kasus Cebongan, Gayus Lumbuun, mengatakan tidak ada ketentuan yang dilanggar dalam pengadilan ini. Hakim dianggap sudah menggunakan mekanisme hukum yang tepat.
"Tentunya semua pihak harus menghormati dan menerima proses ini. Walaupun mungkin ada yang tidak puas. Sekarang mari semua pihak yang merasa tidak adil dengan putusan ini silakan mengajukan banding," ucapnya saat dihubungi, kemarin.
Gayus yang ikut hadir di lokasi persidangan meskipun tidak sampai masuk ke ruang pengadilan, menilai para hakim yang meskipun berada dalam situasi kurang kondusif karena ada keramaian, tidak terpengaruh independensinya.
"Saya perhatikan di sini hakim yang merasakan, bukan publik merasakan. Hakim kalau merasa terganggu kan bisa diadukan ke MA minta pindah sidang. Tapi kalau tidak ya dia mampu menjalankan sidang. Kalau saya lihat dia mampu sehingga dia tidak minta pindah. Kita bisa melihat indikatornya tidak merasakan itu, hakim tidak merasa contempt of court (penghinaan terhadap pengadilan," paparnya.
Senada dengan Gayus, ketua Komisi Yudisial (KY), Suparman Marzuki, mengatakan putusan sidang kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cebongan itu telah menjawab keraguan publik yang sempat disebut-sebut bisa mengganggu independensi hakim.
"Putusan yang patut dihormati dan diapresiasi. Selain rasional dengan tuntutan oditur sekaligus menjawab keraguan publik akan independensi hakim," ujarnya, kemarin.
majelis Hakim yang diketuai Letkol CHK Joko Sasmito telah menjatuhkan vonis kepada Eksekutor penyerangan Lapas Sersan dua (Serda) Ucok Tigor Simbolon hukuman penjara 11 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan Kopassus. Serda Sugeng Sumaryanto divonis delapan tahun penjara dan dipecat. Koptu Kodik divonis penjara selama enam tahun dan dipecat.
Sedangkan lima anggota Kapossus lainnya, yakni Serda Tri Juwarno, Serda Anjar Rahmanto, Serda Martinus Banani, Serda Suprapto dan Serda Hendro Siswoyo divonis selama satu tahun sembilan bulan.(gen/jpnn)