JOGJA (RP) - Serda Ucok Tigor Simbolon, terdakwa kasus penyerangan LP Cebongan Sleman divonis 11 tahun penjara. Anggota Kopassus Grup II Kandang Menjangan itu dinilai Majelis Hakim Pengadilan Militer II/11 Jogjakarta terbukti melakukan penyerangan berencana yang mengakibatkan empat tahanan titipan Polda DIJ tewas.
"Memutus terdakwa satu Serda Ucok Tigor Simbolon dengan hukuman 11 tahun penjara dan dipecat dari kesatuan TNI," kata Ketua Majelis Hakim Letkol (CHK) Joko Sasmito di Gedung Dilmil II/11 Jogjakarta Ringroad Timur, Banguntapan, Bantul saat membacakan amar putusan kemarin (5/9).
Vonis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan oditur yakni 12 tahun penjara dan dipecat dari kesantuannya. Selain Ucok, sidang yang dimulai pukul 10.00 hingga 15.10 itu juga menyidangkan dua terdakwa yaitu Serda Sugeng Sumaryoto dan Kopral Satu Kodiq. Sugeng dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan Kopral Satu Kodiq divonis penjara enam tahun penjara. Keduanya juga dipecat dari kesatuannya di TNI.
Dalam berkas amar putusan setebal 449 halaman itu majelis hakim menganulir sangkalan yang pernah disampaikan penasehat hukum terdakwa. Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa murni tindakan pribadi, egois, dan emosional sesaat sehingga sebagai prajurit tidak dapat menjaga nama baik kesatuannya yaitu Kopassus.
Menurut manjelis hakim, hal yang memberatkan para terdakwa ialah perbuatan itu dilakukan pada saat kesatuannya menggelar latihan di Gunung Lawu. Perbuatan itu dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang mengakibatkan 4 tahanan meninggal, membuat duka mendalam kepada keluarga korban, melukai sipir dan petugas Lapas Cebongan serta pencemaran nama baik korps TNI.
Sedangkan hal yang meringankan ialah dengan jiwa kesatria para terdakwa mengakui perbuatannya, meminta maaf kepada keluarga korban dan petugas Lapas Cebongan, berterus terang di pengadilan, sopan, dan pernah meraih prestasi selama bergabung dengan TNI.
"Terdakwa memiliki prestasi dan pernah tergabung dalam operasi penyelamatan di Gunung Merapi tahun 2008-2010," beber Joko.
Usai pembacakan putusan, majelis hakim menanyakan seputuran isi putusan kepada ketiga terdakwa. Setelah dijawab dengan jelas, majelis hakim menyampaikan empat hak yang dimiliki para terdakwa yaitu menerima isi putusan, banding, pikir-pikir atau menerima dan mengajukan grasi. Setelah ketiga terdakwa berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, terdakwa Ucok mewakili rekannya Sugeng dan Kodiq langsung menyampaikan haknya atas isi putusan tersebut.
"Kami banding yang mulia," kata Ucok sambil menoleh ke kiri melihat kedua rekannya, Sugeng dan Kodiq. (mar)