PENGANIAYAAN

Tersangka Penganiayaan Driver Ojol Mengaku Dipengaruhi Narkoba

Kriminal | Senin, 06 Juli 2020 - 18:57 WIB

Tersangka Penganiayaan Driver Ojol Mengaku Dipengaruhi Narkoba
Penyidik Polresta Pekanbaru saat memeriksa tersangka penganiayaan driver ojol MAP (kanan). (SOFIAH/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Hingga kini kasus penganiayaan terhadap driver ojek online (ojol) yang viral di media sosial (medsos) masih diproses. 

Penyidik dari Polresta Pekanbaru pun masih mendalami motif yang dilakukan tersangka MAP alias Akbar (24).


Di ruang penyidik lantai II Polresta Pekanbaru, MAP mengakui telah melakukan penendangan tersebut. Katanya, karena pengaruh obat-obat terlarang alias narkoba. 

"Iya, pengaruh narkoba," katanya singkat.

Adapun kronologi kejadian versi MAP yaitu di mana pada Jumat (3/6/2020) lalu, dirinya membunyikan klakson selama dua kali. Kemudian driver ojol membalasnya.

"Saya turun dari mobil dan saya berhentikan dengan memepet, karena klakson dari driver ojol panjang. Saya tanya apa tidak lihat ada mobil kencang dari belakang? Saya pun sudah mengayunkan tangan kiri saya sebanyak dua kali ke sebelah kiri," ungkapnya.

Setelah itu, terjadi cekcok dan saya tendang dia terkena bagian pinggang. Setelah itu MAP pun langsung pergi.

Di waktu yang sama, korban Mulyadi (33) menceritakan kepada Riaupos.co bahwa dirinya tidak bekerja sejak kejadian itu.

"Sudah tiga hari tidak nge-bit alias tidak bekerja. Rasa-rasa ada yang ngikutin," sebut bapak anak satu itu.

Menurutnya, ada trauma akibat insiden itu. Ia pun mengatakan, belum pernah sama sekali bertemu dengan MAP. 

"Belum pernah jumpa apalagi order dengan saya. Saya berterima kasih pada warga yang telah merekam dan ini agar ada efek jera bagi dan terulang lagi pada driver ojol maupun masyarakat lain," paparnya.

Sementara itu Kapolres Pekanbaru Kombes Nandang Mu'min Wijaya mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka MAP. 

"Masih kami proses dan lakukan penyidikan. Apakah dia hanya pemakai atau pengedar juga," urainya, Senin (6/7/2020).

Kombes Nandang menyebut, sementara ini, MAP dijerat pasal 351 tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook