KOTA (RIAUPOS.CO) - IM (39) warga Jalan Patria Sari VIII RT 002 RW 002 Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai Pekanbaru, terpaksa berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya akibat perbuatan penipuan atau penggelapan yang ia lakukan kepada korbannya berupa satu unit mobil, merek Nissan March tahun 2017 warna merah dengan nomor polisi BM 1957 QX, ia langsung dilaporkan.
Korban bernama Deri Wartati seorang ibu rumah tangga warga Jalan Duyung Gang Duyung RT 001 RW 001 Kelurahan Tangkerang Barat Kecamatan Marpoyan Damai. Peristiwa itu terjadi Senin (11/6) di Jalan Lokan, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai Pekanbaru.
Sebelumnya korban mengiklankan mobilnya di iklan media sosial (medsos). Tersangka IM menghubungi korban untuk berjumpa di rumah korban pada, Ahad (10/6) sekitar pukul 12.00 WIB.
IM bersedia melanjutkan over kredit mobil tersebut, dikarenakan leasing mau tutup karena hari raya dan tidak bisa dilakukan proses over kredit. Tersangka berkeinginan membawa mobil tersebut dan dikembalikan pada 25 Juni 2018.
Tersangka memberikan uang kepada korban Rp13.180.000 sebagai uang muka.
Kesepakatan keduanya bila setelah hari raya, proses over kredit mobil itu tidak bisa diproses maka uang yang telah diberikan dijadikan sebagai uang rental mobil.
Kemudian mobil diletakkan korban di rumah adik kandungnya. Setelah itu adik korban pada Senin (11/6) sekitar pukul 12.00 WIB, menyerahkannya kepada tersangka IM.
Setelah mobil dibawa tersangka ternyata sampai batas yang ditentukan tidak dikembalikan
Pelaku tidak diketahui keberadaannya dan handphone tidak aktif. Senin (2/7), korban mengetahui keberadaan tersangka di Jalan Arifin Achmad. Bersama keluarganya menjumpai tersangka. Pengakuan tersangka mobil dijual kepada seorang di Rantau Prapat.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Pribadi membenarkan kejadian itu. Hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan.(man)