KPK Belum Jerat Rusli dengan Pasal Pencucian Uang

Kriminal | Sabtu, 06 Juli 2013 - 07:05 WIB

KPK Belum Jerat Rusli dengan Pasal Pencucian Uang
Rusli Zainal saat ditahan KPK beberapa waktu lalu. Foto: M Fathra/Riau Pos

JAKARTA (RP) - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyatakan,  KPK belum menyimpulkan ada atau tidaknya Tindak Pidana Pencucian Uang tersangka dugaan suap Perda PON Riau dan Hutan Pelalawan, Gubernur Riau, Rusli Zainal.

Menurut Bambang, saat ini KPK masih konsentrasi mengusut dugaan suap dan dugaan korupsi terkait hutan Pelalawan.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

“Kita fokus antara suap dan hutan. Belum diputuskan apakah akan ada TPPU atau tidak,” kata Bambang, di Kantor KPK, Jumat (5/7), malam.

Dijelaskan Bambang, Penyidik KPK juga sampai saat ini belum mengecek rekening Rusli Zainal.

Bambang pun mengaku tak tahu apakah Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan sudah memeriksa rekening Rusli yang juga politisi Partai Golkar itu.

“Standarnya pasti akan kita minta. Apakah kita sudah terima atau belum (dari PPATK), akan kita cek,” jelasnya.

Dia menegaskan, saat ini tidak  bisa menyatakan apakah ada dugaan TPPU terhadap Rusli Zainal. “Nanti kami periksa apakah ada potensi,” ujarnya. (boy/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook