PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Tak lama lagi, penyidikan dugaan kredit fiktif di bank pemerintah Cabang Pembantu (Capem) Dalu-Dalu, akan tuntas. Pasalnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah melakukan pemberkasan perkara dan ditargetkan rampung akhir Februari ini.
Pada perkara rasuah ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka, Yykni, AA, mantan Kepala Capem Dalu-Dalu. Lalu, ZY, Sy, He, dan MD. Mereka merupakan bawahan AA saat itu menduduki jabatan analis kredit.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau melakukan gelar perkara pada akhir September 2018 lalu. Hasilnya, penyidik meyakini adanya keterlibatan lima tersangka tersebut dalam pencairan kredit yang disinyalir fiktif senilai Rp43 miliar.
Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau Muspidauan menyebutkan, proses penyidikan akan segera rampung. Hal ini setelah penyidik mendapatkan keterangan ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat yang merupakan petunjuk yang diberikan jaksa peneliti yang menelaah syarat formil dan materil perkara. “Penyidik masih melakukan pemberkasan,” ungkap Muspidauan, Selasa (5/2) siang.
Pemberkasan ini, kata Muspidauan, tidak akan memakan waktu yang lama. Ditargetkan, menjelang akhir Februari mendatang berkas perkara bisa dinyatakan lengkap atau P-21.
Dengan demikian, selanjutnya dilakukan pelimpahan tersangka bersama barang bukti ke jaksa penuntut umum (JPU) atau tahap II. “Jika sudah dinyatakan P-21, maka dilakukan tahap II,” singkat mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru.
Sebelumnya, dikatakan Muspidauan, guna melengkapi berkas perkara, satu persatu saksi menjalani pemeriksaan. Untuk diketahui, perbuatan tersangka terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Di mana kredit berupa kredit umum perorangan itu dicairkan sekitar Rp43 miliar kepada 110 orang debitur. Umumnya para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK).
Sejumlah debitur ada yang dijanjikan plasma atau pola kerja sama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Hal itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Kacapem Dalu-Dalu saat itu.
Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan kredit. Mereka hanya menerima sekitar Rp100 ribu hingga Rp500 ribu karena telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit. Kuat dugaan ada oknum BRK yang menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit.
Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui bahwa sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit. Kerugian negara diduga mencapai Rp32 miliar, di mana sejauh ini diketahui belum ada pengembalian kerugian negara.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(rir)