SEHARI PELAKU DIRINGKUS

Disuruh Setor Uang Yayasan Sekolah Malah Kabur, Akhirnya Diringkus Buser di Kampar

Kriminal | Sabtu, 06 Februari 2016 - 09:10 WIB

Disuruh Setor Uang Yayasan Sekolah Malah Kabur, Akhirnya Diringkus Buser di Kampar
Pelaku Penggelapan Ketika Diamankan Oleh Anggota Opsnal Polres Pelalawan, Kamis (4/2/2016) Siang (Hmspolres)

PELALAWAN (RIAUPOS.CO) - Akhirnya pelarian Arlin Zebua (23) yang merupakan pekerja di Sekolah yayasan C9 School Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan terhenti ditangan anggota Buru Sergap (Buser) Polres Pelalawan, Kamis (4/2/2016) siang. Pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai tukang bersih ini dilaporkan oleh seorang guru lantaran telah menggelapkan uang yayasan serta satu unit speda motor.

Kapolres Pelalawan AKBP Ade Johan Sinaga saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Herman Pelani SH, Sabtu (6/2/2016) pagi mengatakan bahwa penggelapan uang yayasan yang dilakukan oleh pelaku tersebut terjadi pada Rabu (3/2/2016) siang. Korban yang merupakan seorang guru bernama Nola Kristi (26) meminta kepada pelaku agar melakukan penyetoran uang sebesar Rp 4.850 juta ke Bank BRI. Karena tidak ada speda motor, korban memberikan speda motor Satria Fu miliknya kepada pelaku.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Tanpa adanya rasa curiga sama sekali kepada pekerja di yayasan tempatnya mengajar tersebut, korban membiarkan pelaku pergi sendirian. Tetapi setelah beberapa lama menunggu, ternyata Arlin Zebua tidak kunjung kembali ke kantor sekolah. Rasa curiga korban kian membesar saat handpone milik pelaku ternyata tidak bisa dihubungi.

" Sadar menjadi korban kejahatan, akhirnya korban membuat laporan pada hari yang sama ke Polres. Mendapat laporan korban, anggota Opsnal dengan di pimpin oleh Kanit I Iptu Yoyok Iswadi langsung melakukan pengejaran dan penyelidikan terhadap pelaku," terang Kasat.

Mendapat keberadaan pelaku melarikan diri, anggota Buru Sergap (Buser) langsung melakukan pengejaran di daerah Kabupaten Kampar. Hasilnya, dalam sehari anggota opsnal Polres Pelalawan berhasil membekuk pelaku tengah beristirahat disalah satu warung.

" Dari tangan pelaku kita mengamankan satu unit speda motor, satu unit jam tangan, satu unit celana dan uang tunai Rp 850 ribu. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan diruang penyidik Satreskrim, dan kepada pelaku kita kenakan pasal 372 KUHP dengan ancaman kurungan diatas lima tahun," tutup AKP Herman Pelani SH.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook