PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mantan ajudan Gubernur Riau, Said Faisal alias Hendra terancam hukuman 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, yang bersidang Rabu petang (5/2).
Saksi Said Faisal yang didengar kesaksiannya mengatakan tak ada menerima uang Rp500 juta dari supir PT Adhi Karya Pekanbaru, Nasapwir pada 24 Maret 2012 lalu di halaman rumah dinas kediaman Gubernur Riau Jalan Petala Bumi Pekanbaru.
Dalam sidang petang tadi, saksi Said Faisal juga mengakui tak mengenal supir PT Adhi Karya Pekanbaru, Nasapwir yang mengantar uang Rp500 juta kepadanya 24 Maret 2012 lalu.
Atas keterangan saksi mantan ajudan Gubri Said Faisal ini, hakim ketua Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang juga Ketua PN Pekanbaru Bachtiar Sitompul SH mengancam saksi Said Faisal akan menahannya karena memberikan keterangan bohong. Berbohong memberi keterangan di pengadilan diancam 3 tahun penjara, menerima uang gratifikasi 12 tahun penjara. Kalau dijumlahkan 15 tahun penjara. "Apakah anda tetap pada keterangan Anda? tanya Bachtiar Sitompul SH kepada Said Faisal.
Lantas Said Faisal menegaskan dirinya tetap pada pendiriannya bahwa dia tidak ada menerima uang Rp500 juta dari Nasapwir.
Menurut Said Faisal, Rusli Zainal tak pernah menyuruhnya meminta uang kepada kontraktor. Sementara menurut Rusli Zainal sesuai hasil sidang di mana Lukman Abbas sudah meralat keterangannya bahwa tidak ada RZ yang minta uang Rp500 juta tetapi yang minta adalah ajudan Gubri Nuardi.
Hakim ketua Bachtiar Sitompul SH meminta jaksa penuntut umum (JPU) KPK Riyono SH dkk untuk memproses hukum mantan ajudan Gubri Said Faisal alias Hendra karena dianggap berbohong di depan sidang.(azf)