KOTA (RIAUPOS.CO)-Sepandai-pandai tupai melompat akhirnya akan jatuh juga. Mungkin pribahasa inilah yang cocok terhadap tersangka AS (23). Tersangka merupakan penjaga gudang bangunan di Perumahan Harmoni, Jalan Hang Tuah Kelurahan Rejosari Kecamatan Tenayan Raya.
Sebelum mengamankan tersangka, data yang diperoleh dari pihak kepolisian, aksi ini berawal dari kepercayaan mandor pekerja bangunan bernama Suparno (41) untuk menjagakan bahan bangunan berupa atap seng, potongan kerangka baja ringan, paku, kawat serta mesin gerinda potong, kepada tersangka. Pada Ahad (27/12) sekitar pukul 07.00 WIB, orang yang diberikan amanah oleh korban malah menjual sebagian bahan bangunan tersebut kepada orang lain.
Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.195.000 dan melaporkan kepada aparat kepolisian. Petugas Reskrim Polsek Tenayan Raya setelah mendapat informasi langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi, Selasa (5/1) mengatakan bahwa tersangka penggelapan ditangkap pada Selasa (29/12) sekitar pukul 08.00 WIB. Kapolsek Indra Rusdi menjelaskan kronologis kejadian ini ketika korban menyuruh tersangka bekerja untuk menjaga areal lokasi perumahan dan gudang bedeng yang berisikan Alat-alat kerja serta material bangunan. Namun, pada saat tersangka menjaga bedeng bangunan tersebut tersangka malah menjual sebagian barang-barang berupa potongan atap seng, potongan kerangka baja ringan, paku, kawat serta mesin gerinda potong.
“Tersangka saat ini masih kami introgasi. Tersangka mengaku atas perbuatanya. Namun, kami masih selidiki apa motifnya,”jelas Kapolsek Indra. Atas pertanggungjawaban, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman empat tahun penjara.(cr1)