TIGA BULAN BERAKSI

Lantaran Membeli Petai, Pembuat Uang Palsu Dibekuk di Pasar

Kriminal | Rabu, 06 Januari 2016 - 00:21 WIB

Lantaran Membeli Petai, Pembuat Uang Palsu Dibekuk di Pasar
Pelaku saat berada di pasar bersama anggota Polsek Tampan, Selasa (5/1/2016) siang. (DEFRY MASRI/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Malang benar nasib Mili Hendri (42) warga Jalan Hangtuah ujung Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya, hanya karena membeli petai di pasar tradisional di Jalan HR Soebrantas Kelurahan Simpang Baru Kecamatan Tampan, kedoknya sebagai pembuat uang palsu akhirnya terbongkar, Selasa (5/1/2016) siang.

Awalnya aksi pelaku tersebut terbongkar lantaran kecurigaan pedagang petai bernama Yusuf (40) ketika pelaku memberikan uang sebesar Rp100 ribu kepadanya. Melihat ada yang ganjil dengan uang pecahan kertas tersebut, sang pedagang akhirnya melapor kepada Bripka Mawardan seorang Bhabinkamtibmas Polsek Tampan.

"Setelah memastikan bahwa uang tersebut adalah palsu, akhirnya anggota Bhabin bersama pedagang pasar langsung meringkus pelaku. Bersama pelaku turut pula diamankan barang bukti beberapa lembar pecahan uang palsu, dan pelaku langsung diamankan di Pos Polisi Pasar Selasa," terang Kapolsek Tampan AKP Ari S Wibowo SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim AKP Herman Pelani SH.
Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Mendapatkan kabar tersebut akhirnya pelaku langsung dijemput dan dikembangkan oleh anggota opsnal. Tidak membutuhkan waktu lama akhirnya rumah pelaku di jalan Hangtuah langsung digeledah, hasilnya beberapa barang bukti berupa satu unit layar monitor komputer ukuran 14 inchi, satu unit printer, delapan lembar kain sebagai alat pelapis kertas, dua buah besi sebagai alat pres kertas.

"Selain itu kita juga menemukan barang bukti delapan lembar kertas karton untuk press kertas dan lembaran kertas yang sudah dicetak untuk pembuatan uang palsu. Saat ini pelaku masih dalam pengembangan, dan pengakuan sementara pelaku bersama temannya yang berinisial Uk telah melakukan aksi tersebut selama tiga tahun," terang Kanit.

Pelaku terus menjalani pemeriksaan di ruang penyidik Polsek Tampan, dan untuk mengelabui petugas pelaku menggunakan uang yang telah dicetak diperjualbelikan di pasar-pasar tradisional.

"Jika ada menemukan uang palsu dan pernah bertransaksi dengan pelaku silahkan melaporkan ke Polsek Tampan. Pelaku membelanjakan uang tersebut di beberapa pasar tradisional yang ada di Pekanbaru," tutup Kanit.

Laporan : Defry Masri









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook