JAKARTA (RP) - Bank Indonesia (BI) bakal mengatur produk gadai emas di bank-bank syariah.
Langkah ini dilakukan untuk mengurangi spekulasi pada komoditas logam mulia itu. Bank sentral berjanji menerbitkan aturan itu pada akhir Januari tahun ini.
‘’Syariah itu kalau investasi harus berkeringat. Kalau investasi dalam rangka menunggu harga emas naik itu tidak pas,’’ kata Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia Mulya Siregar di Jakarta kemarin.
Nasabah kerap menggunakan gadai emas sebagai alat spekulasi. Padahal, prinsip gadai adalah untuk instrumen investasi jangka pendek.
Praktik spekulasi melalui gadai emas dilakukan dengan menggadaikan emas untuk membeli emas lebih banyak. Harapannya, semua bisa ditebus ketika harga emas naik lebih tinggi.
Dalam aksi spekulasi itu, jelas Mulya, nasabah bisa menggadaikan emas walaupun ia sebetulnya belum memiliki logam mulia. Caranya, dengan datang ke bank yang menyediakan gadai emas dan menyetorkan 10 persen dari harga emas.
Sisa harganya dibayar dengan menggunakan uang gadai. Dalam aturan baru nanti, nasabah hanya boleh menggunakan gadai emas jika sudah memiliki logam mulia itu. ‘’Nanti hal tersebut akan diatur,’’ katanya. Bank sentral juga akan mengatur batasan maksimal gadai per nasabah.
‘’Nilainya masih kita kaji,’’ katanya. Yang jelas, kata dia, untuk mengurangi spekulasi, nilai batas maksimal gadai itu akan cukup kecil. Loan to value ratio yang dipatok adalah 80 persen dari nilai emas. Saat ini, maksimal masih bisa 90 persen.
Pembiayaan gadai emas melesat pada periode Juli - September 2011. Dalam masa itu, nilai pembiayaan gadai emas syariah naik 154 persen dari Rp2,4 triliun menjadi Rp6,1 triliun. Sedangkan total pembiayan syariah dalam periode itu hanya tumbuh 9,6 persen. Yakni, dari Rp84,6 triliun menjadi Rp92,8 triliun.
Mulya berharap bank syariah bisa menghindarkan praktik spekulasi. Sehingga bank sentral bisa lebih fokus membiayai sektor riil.(sof/izl)