KPK Segera Jadikan Anas Sebagai Tersangka

Kriminal | Kamis, 05 Desember 2013 - 18:15 WIB

JAKARTA (RP) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) Anas Urbaningrum.

Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, berkas pemeriksaan perkara Anas hampir terpenuhi. "Ya 60 persen," kata Abraham di Balai Kartini, Jakarta, Kamis (5/12).

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

Menurut Abraham, dengan berkas yang sudah mencapai 60 persen, KPK tinggal melakukan pemeriksaan terhadap Anas dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Meski begitu, ia mengaku belum mengetahui mengenai waktu pemanggilannya.

Abraham pun enggan berspekulasi apakah pemanggilan Anas akan dilakukan dalam waktu dekat atau tidak. "Saya enggak bisa (memastikan), kalau saya bilang waktunya kemudian agak menyimpang atau melorot karena ada faktor-faktor X nanti saya dibilangnya suka janji-janji," ujarnya.

Faktor X yang dimaksud Abraham adalah kecepatan KPK dalam mengusut perkara korupsi yang ditangani lembaga antirasuah itu. Sebab, ada keterbatasan dari segi jumlah penyidik.

"Begini kan anda lihat sendiri ada tiba-tiba kasus-kasus lain dari hasil operasi tangkap tangan misalnya Akil, Banten dan sebagainya. Itu kan menyita tim kita, tim penyidik kita kan sangat terbatas, kurang lebih ada 60," kata Abraham.

Meski begitu, ia menyatakan, kasus yang menjerat Anas menjadi prioritas KPK. "Kan sudah terlanjur jalan, makanya kita prioritas," kata Abraham. (gil/jpnn)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook