Apes, Kapolsek pun Tertipu Bisnis Kayu

Kriminal | Kamis, 05 Desember 2013 - 18:00 WIB

SITUBONDO (RP) - Sasaran penipuan dan penggelapan bisa siapa saja. Bahkan seorang kapolsek sekalipun bisa jadi korban. Hal itu menimpa Kapolsek Kapongan, Situbondo AKP Moh. Subakri. Dia melaporkan pria berinisial HM, 46, warga Kelurahan Mimbaan, Kecamatan Panji, yang diduga melakukan penipuan uang Rp 69 juta Rabu (4/12).

Ceritanya, AKP Moh. Subakri mendapat tawaran berbisnis kayu dari terlapor, HM. Dalam laporan itu disebutkan bahwa HM mengaku bahwa dirinya menjadi pengusaha kayu di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Baca Juga :Sampaikan Pesan Pemilu Damai ke Nelayan yang Sedang Melaut

HM menjanjikan keuntungan manis dalam berbisnis kayu. Setelah bersepakat menjalin hubungan bisnis, terlapor meminta korban mengirimkan sejumlah uang yang akan digunakan untuk menjalankan bisnis kayu.

Tertarik dengan tawaran bisnis kayu tersebut, korban akhirnya mengirimkan uang hingga Rp 69 juta. Sang perwira mengirim uang tersebut dengan cara transfer lewat bank yang dilakukan beberapa kali sejak Maret 2013.

Ternyata, bisnis kayu yang dijanjikan terlapor hingga Oktober 2013 tidak memiliki bukti konkret. Karena itu, AKP Subakri penasaran dengan bisnis kayu yang konon berada di Kalimantan Timur tersebut.

Curiga karena ada yang kurang beres, salah seorang keluarga korban akhirnya melakukan pengecekan untuk membuktikan benar-tidaknya bisnis kayu yang selama ini dia geluti.

Apes. Ketika alamat pengusaha kayu itu dicek, ternyata tidak ada kayu sebatang pun sebagaimana yang dijanjikan selama ini. Karena kejadian tersebut, korban melapor ke Mapolsek Panji.

Kasubbaghumas Polres Situbondo AKP Wahyudi menyatakan, pihaknya telah menerima laporan Kapolsek Kapongan dengan kasus 378 dan 372. Menurut dia, kasus tersebut masih diselidiki. ''Laporannya sudah kami terima. Saat ini, kasus dugaan penipuan dan penggelapan itu masih didalami. Terlapor akan dipanggil untuk diperiksa,'' tegasnya. (rri/als/ami)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook